83 Ribu Warga Malut Belum Miliki KTP-el

15-02-2019 / KOMISI II
Pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR dengan jajaran Pemprov Malut dan Kota Ternate. Foto: dep/jk

 

 

Kesiapan Provinsi Maluku Utara dalam mendukung suksesnya Pemilu 2019 masih terkendala oleh masalah penyelesaian KTP Elektronik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Malut dalam pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Provinsi Malut, bahwa masih tersisa sekitar 83 ribu KTP-elektronik (KTP-el) yang harus diselesaikan.

 

“Persoalan KTP Elektronik (di Malut) masih menyimpan banyak persoalan yang harus kami bahas. Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara sempat menyampaikan, masih tersisa sekitar 83 ribu orang warga yang belum memiliki KTP Elektronik. Hal ini tentu saja masih jauh dari target yang diharapkan,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Tim Kunker Komisi II DPR RI ke Malut, Kamis (14/2/2019).

 

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, salah satu syarat mutlak bagi seseorang untuk bisa ikut memilih dalam Pemilu 2019 adalah memiliki KTP-el. "Ini adalah temuan yang tidak bisa dianggap sebelah mata, dan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kesiapan Pemilu 2019," ujarnya.

 

Masih dalam rangkaian Kunker ke Malut, Komisi II DPR RI juga melakukan pengawasan terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Malut. Dalam pertemuan dengan seluruh Kepala Kantor BPN di 10 kabupaten/kota di Malut, dilaporkan mengenai target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan serapan anggaran.

 

“Pada prinsipnya semua sudah on the track.  Meskipun masih banyak hambatan dan masalah yang tentu akan kami selesaikan. Sebagian besar temuan-temuan dari Ombudsman adalah terkait dengan persoalan infrastruktur,"  tandas politisi dapil Jawa Barat itu.

 

Terkait dengan bidang arsip, Herman menyatakan, hal itu juga menjadi sesuatu yang penting. Dimana Masih banyak terdapat kekurangan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari kesiapan teknis yang berkaitan dengan persoalan kearsipan di lingkungan Provinsi Malut dan seluruh pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Malut. 

 

“Ini semua menjadi catatan-catatan yang ke depannya diharapkan terjadi perbaikan dalam perencanaan. Secara komprehensif, semuanya kami catat dan kami tampung untuk dijadikan bahan rapat. Kemudian solusi apa yang harus digulirkan oleh pemerintah bersama Komisi II DPR RI," imbuhnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...