Komisi II Minta KPU Kalsel Siap Hadapi Pemilu 2009

16-01-2009 / KOMISI II
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR ke Provinsi Kalimantan Selatan Ida Fauziah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel untuk bersiap guna menghadapi Pemilu tahun 2009 mendatang. Hal tersebut ditegaskan Ida saat pertemuan dengan jajaran KPU Kalsel, Senin (12/01). “Saya minta KPU Kalsel siap dalam menghadapi Pemilu Legislatif maupun Pilpres yang pelaksanaannya tidak lama lagi,” tegas Ida. Lebih lanjut Ida mengatakan agar proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Selatan tidak sampai mengganggu jalannya pemilu legislatif dan pilpres mengingat tenggang waktu yang sangan berjauhan. Prinsipnya, kata Ida Fauziyah, kita butuh keyakinan bahwa Pemilu 2009 itu jadi dilaksanakan tanggal 9 April 2009. Dan ia berharap, Pemilu Presiden juga tidak diundurdan harus sesuai dengan schedule. “Tapi saya kira memang kita perlu diyakinkan dari seluruh aparat KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota bahwa penyelenggaraan Pemilu itu on schedule, tetap tanggal 9 April 2009. Kalau tokh misalnya ada hambatan-hambatan saya kira memang kita mesti antisipasi jauh-jauh hari, dan kalau itu membutuhkan kebijakan dari KPU maka kita akan mencatatnya yang kemudian kita akan mendiskusikan setelah kita sampai di Jakarta,” kata Ida. Berkaitan dengan anggaran pemilu menurut Ida, memang hak budget ada di DPR, tapi sesungguhnya yang merencanakan kegiatan itu adalah KPU seluruhnya. “KPU harus secara cermat dalam hal ini,” ujarnya. Ida juga meminta agar Sekjen KPU harus secara cermat membaca UU yang berkaitan dengan pemilu serta konsekuensi terhadap anggaran yang tersedia. Karena itu Komisi II DPR menurut Ida sudah berkali-kali mengingatkan kepada KPU Pusat agar jangan hanya mengukur atau melihat hanya dari Pulau Jawa saja, tetapi cobalah perhatikan daerah-daerah kepulauan yang sesungguhnya tidak bisa disamaratakan dengan kondisi geografis pulau Jawa. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Mirhan, dalam pertemuan tersebut mengutarakan, ada beberapa kendala yang dihadapi KPU Provinsi dalam sosialisasi Pemilu Tahun 2009. Kendala pertama menurutnya adalah keterbatasan dana yang mengharuskan KPU menggali inovasi agar sosialisasi tetap dapat disampaikan walau minim dana, yang pada sisi lain sedikit banyak akan menghambat gerakan sosialisasi ini. Sedangkan yang kedua adalah syarat syahnya surat suara yang akan disempurnakan dengan Perpu yang sampai saat ini masih dalam pembahasan, menyebabkan terganggunya kegiatan sosialisasi. Lebih jauh ia mengemukakan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2008, sosialisasi Pemilu yang dilakukan KPU Kalsel intensif dilakukan sesuai tahapan kegiatan Pemilu 2009. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Kalsel telah melakukan himbauan kepada masyarakat agar mereka terdaftar sebagai pemilih melalui iklan di televisi, radio, spanduk dan forum-forum pertemuan. Pada tahapan pendaftaran peserta pemilu KPU Kalsel mengundang partai-partai baru untuk diberikan penjelasan tentang tata cara verifikasi administrasi dan factual yang harus mereka jalani agar lolos menjadi peserta pemilu. Pertemuan dalam rangka sosialisasi ini beberapa kali dilakukan sampai akhirnya ditetapkan sebagai peserta pemilu.(iw)
BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...