PTSL Kaltara Capai 100 Persen

19-02-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh (tengah). Foto : Anne/jk

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi capaian program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang telah mencapai 100 persen. Dengan tercapainya target tersebut, diharapkan dapat mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat Kaltara.

 

“Kami ingin memastikan program pemerintah ini berjalan dengan baik. Kami berikan apresiasi kinerja bagi BPN ATR karena PTSL di Kaltara sudah mencapai 100 persen,” kata Nihayatul usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan Badan Pertanahan Nasional Kanwil Kaltim-Kaltara di Tarakan, Kaltara, Jumat (15/2/2019).

 

Kendati demikian, Ninik, sapaan akrab Nihayatul menyampaikan beberapa laporan dari Ombudsman bahwa masih ditemukan beberapa praktik pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum terkait program PTSL tersebut. Berdasarkan informasi masyarakat,  jumlah yang dipungut bervariasi antara Rp 1 juta-Rp 3 juta. 

 

“Terkait di sana-sini masih ditemukan adanya pungli, kami sudah meminta BPN mulai tingkat pusat hingga tingkat kabupaten dan kota untuk melihat langsung ke bawah,  ini pungli terjadi karena apa,” heran politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

 

Ia menuturkan, beberapa kasus pungli di masyarakat tidak dilakukan oleh petugas BPN saja, tetapi juga di tingkat bawah seperti kepala desa, Ketua RT atau RW. Dimana mereka tidak memiliki dana untuk terjun langsung ke lapangan dan dana untuk melakukan pengukuran sehingga mereka melakukan pungli.

 

“Hal seperti ini seharusnya diantisipasi bersama dengan mencarikan solusi, sehingga nantinya program PTSL bisa berjalan dengan baik dan masalah pungli bisa terselesaikan," imbuh legislator dapil Jawa Timur itu.

 

Dirinya juga mengingatkan kepada BPN ATR Kanwil Kaltim-Kaltara untuk melakukan pencatatan administrasi dokumen pertanahan dengan baik, jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

 

“Administrasi harus dilakukan dengan benar. Kita melakukan PTSL, akhirnya kita keluarkan sertifikat dan bermasalah. Kita menjaga bagaimana rekan-rekan yang bekerja di ATR ini juga bersih dan tidak punya tanggungan hukum di kemudian hari," tandasnya. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...