KALANGAN PROFESIONAL KEDOKTERAN DIMINTA IKUT MEMIKIRKAN KONDISI MASYARAKAT INDONESIA
Komisi IX DPR meminta kalangan profesional di bidang kedokteran mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan. Kalangan professional di bidang kedokteran diminta mempersiapkan anak didiknya agar dikemudian hari dapat menjadi dokter yang dapat mengabdikan diri di masyarakat.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX dari F-PDIP Caroline Margaret di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) dengan Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Persatuan Dekan Fakultas Kedokteran Swasta, Dekan Fakultas Kedokteran UI dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/2)
Dengan tidak adanya Dokter wajib PTT yang diatur melalui Inpres seperti dulu, menurut Caroline saat ini banyak dokter yang tidak mau lagi bertugas di daerah bahkan di Puskesmas sebuah propinsi di pulau Jawa. Padahal Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
“Mohon dipertimbangkan situasi bangsa, saat ini masyarakat kita sangat membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini yang menjadi concern kami”, terang Caroline.
“Kami minta kalangan professional di bidang kedokteran mempersiapkan anak didiknya sehingga dikemudian hari dapat menjadi dokter yang dapat mengabdikan diri di masyarakat”, tambahnya.
Caroline mengingatkan bahwa Panja UKDI dibentuk adanya keprihatinan Komisi IX DPR terhadap distribusi dokter Indonesia yang sampai saat ini belum ditemukan solusinya sehingga distribusi dokter di seluruh Indonesia tidak merata, kedua produksi dokter Indonesia belum mampu untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di semua lini sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dan beberapa masukan terkait dengan pelaksanaan UKDI.
“Saya yakin teman-teman dari Komisi IX tidak akan melibatkan diri sampai teknis terkait yang diatur dalam bidang professional kedokteran. Saya paham posisi kalangan professional kedokteran yang tetap harus menjaga mutu dari kualitas dokter Indonesia”, jelas Caroline.
“Komisi IX hanya ingin memastikan seluruh stake holder yang berkepentingan dilibatkan, jangan sampai Dikti berjalan sendiri, agar tidak terjadi masalah yang berulang”, tambahnya.
Dalam penyusunan HPEC, Caroline meminta Dikti mempertimbangkan situasi terkini di Indonesia, jumlah dokter, insitusi kedokteran, kebutuhan dokter. Sehingga akhirnya ada jalan tengah antara professional dengan kebutuhan dokter di masyarakat.
Caroline juga mempertanyakan apakah bagi dokter yang press graduated tetap diwajibkan mengikuti UKDI. “Kami paham bahwa kita perlu menjaga kualitas dan proses berkelanjutan dari para dokter. Bagi yang lulus lima tahun atau sepuluh tahun mereka wajib untuk di uji kompetensi apakah masih layak. Hal ini agar proses kelulusan sampai bisa praktek tidak terlalu panjang”, katanya. (sc)