PKAKN DPR Serap Informasi Penyaluran Dana Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan mandat bagi desa untuk dapat mengatur pemerintahan desa dalam rangka membangun pembangunan nasional. UU ini juga mengamanatkan penyaluran Dana Desa ke seluruh desa di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2018 pemerintah menggelontorkan anggaran Dana Desa sebesar Rp 60 triliun, dan tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi Rp 70 triliun.
Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI dipimpin Kepala PKAKN Helmizar mengumpulkan data dan informasi mengenai penyaluran dan realisasi penerimaan Dana Desa dan permasalahannya ke Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal, serta menggali informasi mengenai koordinasi inspektorat daerah.
“Kami ingin menggali informasi mengenai koordinasi inspektorat daerah seperti BPK, BPKP, dan KPK dalam pengawasan Dana Desa. Kami juga ingin mengetahui proporsi kegiatan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan,” kata Helmi, sapaan akrab Helmizar, saat pertemuan dengan jajaran Pemkab Tegal, di Jawa Tengah, Kamis (21/2/2019). Sebelumnya, PKAKN DPR RI juga menggelar dengan jajaran Pemkab Brebes.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Dadang Darusman mengatakan, pihaknya mengapresiasi PKAKN BK DPR RI, sehingga dapat mengetahui pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Tegal. Pihaknya berharap, temuan ini menjadi masukan untuk memperbaiki kebijakan, sehingga lebih sinkron.
“Penggunaan Dana Desa memang diprioritaskan ke pembangunan dan pemberdayaan. Ini ada masukan dari kepala desa, mungkin enggak Dana Desa itu sebagian digunakan untuk perbaikan Balai Desa. Karena banyak Balai Desa di daerah kami ini ini kondisinya kurang layak untuk menunjang penyelenggaraan desa,” jelas Dadang.
Terkait Sumber Daya Manusia (SDM), Dadang mengakui saat ini sudah agak lebih baik. Karena dengan adanya rekrutmen perangkat desa, saat ini semua perangkat desa relatif sudah tercukupi dengan tingkat yang lebih baik. Seluruh desa yang perangkat desanya kosong, sudah diisi dengan kualifikasi pendidikan sudah tercukupi.
“Cuma dari aspek peningkatan kapasitas itu masih harus dikembangkan, sehingga mereka mampu melaksanakan kegiatan tupoksi masing-masing terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Itu menjadi fokus yang perlu ditingkatkan terus menerus,” tandas Dadang. (ran/sf)