Komisi VII Dorong KLHK Tidaklanjuti Pelanggaran PT. Cemindo Gemilang
Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Halim mengikuti sidak oleh Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT. Cemindo Gemilang. Foto: Andri/rni
Tim Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Hidup VII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memantau seluruh kegiatan operasional, penataan izin limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), penilaian Proper PT. Cemindo Gemilang. Dari hasil pantauan, Tim Panja mendapatkan beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti oleh KLHK, khususnya Direktoral Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), untuk dicek kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka dilakukan proses hukum.
“Dari keterangan sementara, proses ini tidak memiliki izin. Sementara pihak perusahaan berdalih izinnya sedang diajukan kepada pemda terkait. Namun perusahaan ini sudah beroperasi cukup lama, mulai dari tahun 2014, tentunya perizinan tersebut harusnya sudah dikantonginya,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Halim mengikuti sidak oleh Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT. Cemindo Gemilang yang memproduksi Semen Merah Putih Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (05/3/2019).
Selain menemukan air limbah yang langsung dibuang ke sungai oleh PT. Cemindo Gemilang, Tim Panja Limbah dan Lingkungan menemukan tidak adanya pusat pengolahan air limbah untuk mengontrol apakah sudah sesuai standar baku mutu atau tidak. Panja juga meminta KLHK untuk mengecek daya hisap deskuletor, apakah sesuai dengan standar yang ditetapkan KLHK, dan harus dipastikan bahwa alat tersebut berfungsi dengan baik. Pasalnya, sejak perusahaan ini berdiri, banyak sekali keluhan dari masyarakat sekitar perusahaan.
“Diantaranya keluhan pencemaran udara berupa debu akibat aktifitas kegiatan perusahaan. Ada beberapa kampung yang terdampak salah satunya Kampung Dalamsari, serta keluhan masyarakat terhadap pembuangan limbah cair yang mencemari Kali Cibayawak. Dari hasil temuan tersebut, kami meminta KLHK untuk memeriksa lebih lanjut dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Cemindo Gemilang,” tandas politisi PPP itu.
Saat sidak, Panja juga melihat ada penumpukan material bahan baku semen yang menumpuk di luar. Ironisnya, hal ini mengakibatkan terjadi sedimentasi kurang lebih hampir satu meter yang sudah mengeras. “Ini justru membuat masalah lingkungan jika terjadi hujan dan terbawa arus ke sungai, tentunya mengakibatkan pencemaran lingkungan. Hal ini harus segera dicarikan jalan keluarnya supaya tidak berdapak buruk bagi lingkungan,” pesan legislator dapil Banten I ini.
Terkait temuan ini, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK Luckmi Purwandari mengatakan, pihaknya akan segera menyurati perusahaan, dan mengecek perizinan yang belum dimiliki perusahaan. “Kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika nanti peringatan administrasi tidak diindahkan, maka diberi waktu 3 sampai 6 bulan tergantung permasalahan. Jika tidak terlalu berat, maka penyelesaian pencemaran lingkungannya harus diselesaikan dengan cepat, tapi kalau berat tentunya harus diselesaikan secara bertahap,” tutur Luckmi. (man/sf)