Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir saat sidak ke lokasi tambang PT. Gunung Bintan Abadi (GBA). Foto: Husen/rni
Kerusakan lingkungan banyak terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akibat penyalahgunaan izin pertambangan dan pengelolaan limbah. Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menegaskan, pihaknya ingin memastikan bahwa kerusakan lingkungan di Kabupaten Bintan, Kepri, akibat penambangan bauksit yang dilakukan PT. Gunung Bintan Abadi (GBA). Nasir juga mempertanyakan izin yang diberikan Pemda setempat kepada perusahaan tersebut.
PT. GBA jadi sorotan Panja Limbah dan Lingkungan. Dalam sidak ke lokasi tambang tersebut, Jumat (08/3/2019), Nasir sempat berdialog langsung dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kepri yang memberikan izin tambang, tanpa melihat kerusakan lingkungan yang terjadi. "Perusahaan ini harus segera diperiksa. Pemerintah Kepri juga harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini, karena mereka yang mengeluarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan),” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Lokasi tambang bauksit sendiri berada di tengah kawasan hutan mangrove di Pulau Bintan. Eksplorasi bauksit di sana tak terkendali. Pemerintah Kabupaten Bintan sendiri banyak mengeluarkan izin dengan harapan mendapat tambahan PNBP. "Kita minta Dirjen Gakkum mengecek semua regulasi ini dan menghentikan seluruh kegiatan yang menurut kami melanggar aturan hukum," tandas Nasir.
PT. GBA bahkan mendapat izin ekspor bauksit dari Kementerian ESDM dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan seberat 1,6 juta metrik ton ke China mulai 19 Maret 2018 sampai dengan 19 Maret 2019. Setelah dievaluasi berdasarkan hasil pengawasan Kementerian ESDM terhadap pembangunan smelter, Dirjen Minerba mengeluarkan surat tanggal 8 Februari 2019 tentang pencabutan rekomendasi ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu kepada PT GBA.
“Karena sangat merugikan alam dan melanggar regulasi Kementerian ESDM dan KLHK, kita akan panggil perusahaan ini dalam RDP dengan Dirjen Gakkum KLHK, Dirjen Minerba, Bareskrim, Jampidsus, termasuk Kemendag, dan Kemenperin untuk melihat apa yang terjadi di Kepri ini," kata politisi Partai Demokrat itu. Ironisnya, perusahaan tambang yang sudah dapat IUP dan ekspor dari Kementerian ESDM ini justru tak mampu menjaga kelestarian lingkungan di sekitar areal pertambangan. (mh/sf)