PANJA PMHP KOMISI III DPR RI MEMINTA KEPASTIAN PENERAPAN AZAS PEMBUKTIAN TERBALIK

02-02-2011 / KOMISI III

Kelanjutan berkas kasus mafia perpajakan yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan menjadi perhatian Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan (PMHP) Komisi III saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2011).

“Kita desak pembuktian terbalik bisa digunakan di pengadilan,” tegas Martin Hutabarat anggota Panja dari Fraksi Partai Hanura. Ia juga meminta kepolisian serius dalam mengungkap jaringan mafia perpajakan, seperti atasan langsung Gayus Tambunan, serta aparat kejaksaan yang terlibat. “Rakyat gemas betul kenapa Cyrus Sinaga tidak tersentuh?”, tanyanya.

Disamping menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang anggota Panja PMHP Ahmad Yani meminta polisi mengusut Gayus dengan UU Perpajakan yang menerapkan sangsi 6 kali lipat. Ia tidak yakin mantan pegawai pajak ini adalah wajib pajak yang baik. “Fokusnya adalah membuat miskin Gayus, biar nangis dia,” tambahnya. Bagi Yani potensi kerugian negara dari kasus mafia perpajakan ini mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, jauh lebih besar dari pada kasus Century 6,7 triliun rupiah.

Anggota Panja PMHP Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mempertanyakan langkah kepolisian yang baru memberikan sangsi kepada perwira level menengah. Ia mempertanyakan status perwira tinggi yang diduga terlibat. “Keterlibatan Raja Erisman harus diungkap, tidak bisa dengan kode etik saja,” kata Sudding.

Ia juga meminta perkembangan pemeriksaan 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus Tambunan. Baginya pengungkapan mafia perpajakan juga harus mencapai aktor tingkat atas, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Sudding meyakini kasus ini merupakan momentum paling tepat bagi kepolisian untuk meraih kembali kepercayaan publik. “Buatlah sejarah selama bapak menjabat sebagai Kabareskrim,” tantang Sudding kepada Ito.

Komjen Pol Ito Sumardi dalam penjelasannya menyebut telah memeriksa berkas 151 perusahaan bekerja sama dengan KPK, BPKP dan PPNS. Ada 10 tim gabungan yang bekerja mendalami dan memilah berkas perusahaan tersebut. Tim bekerja di kantor Ditjen Pajak karena menurut aturan perundang-undangan tersebut, berkas wajib pajak hanya boleh diperlihatkan tidak boleh dibawa. Untuk mendukung kinerja tim telah dilibatkan pula ahli perpajakan independen.

“Pemeriksaan terhadap Cyrus Sinaga sudah dilakukan percepatan, “ demikian penjelasan Ito terkait jaksa yang pernah menangani kasus Gayus tersebut. Kebijakan ini juga berlaku pada perwira tinggi kepolisian yang diduga terlibat, serta mantan atasan Gayus Tambunan.  Ia mengaku perkembangan kasus ini dipantau langsung oleh Kapolri setiap hari sebagai wujud inplementasi dari instruksi Presiden.

Terkait pembuktian terbalik Ito memastikan sudah ditindaklanjuti kepolisian.  “Kita sudah serahkan dua berkas lanjutan kasus Gayus kepada kejaksaan, dakwaannya gratifikasi dan pencucian uang,” imbuhnya. Ia telah meminta Jampidsus memberikan perhatian terhadap hal ini. (iky)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...