Pemkot Tangerang Diminta Antisipasi Perpindahan Sektor Investasi
Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah. Foto: Sofyan/sf
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang diapresiasi oleh Komisi IX DPR RI. Hal ini menjadi indikasi telah terciptanya komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Tangerang, Serikat Buruh, dan Asosiasi Pengusaha, sehingga menghasilkan UMK sesuai harapan buruh. Namun Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea mengingatkan, akibat pengupahan yang tinggi karena pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sektor investasi pindah dari Kota Tangerang ke daerah lain. Pemkot Tangerang diminta mengantisipasi hal itu.
“Secara umum di Banten ada kontra pertumbuhan investasi dengan pertumbuhan pengangguran. Pertumbuhan investasi meningkat, tapi pengangguran juga meningkat. Hal ini akibat pergeseran padat karya kepada padat modal. Selain itu, akibat upah yang tinggi, terjadi perpindahan sektor industri, maka munculah pengangguran,” analisa Marinus usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Wali Kota Tangerang beserta jajaran di Balai Kota Tangerang, Banten, Selasa (26/3/2019).
Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, dengan adanya pengangguran yang mencapai 7,17 persen di Kota Tangerang, dinilai cukup signifikan dan mengganggu ekonomi masyarakat. Untuk itu, ia mendorong perlu adanya inovasi dan kebijakan baru dalam rangka untuk tetap mempertahankan investasi di Kota Tangerang, dengan mempertimbangkan agar para pengusaha tetap survive. Di sisi lain, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui berbagai pelatihan pun dirasa perlu, guna menurunkan tingkat pengangguran.
“Pelatihan kepada masyarakat itu penting. Kita tahu datanya pengangguran paling tinggi itu di tingkat SMA dan sederajat, karena dinilai belum siap terjun ke dunia kerja. Sedangkan perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan skill dalam bekerja. Pemerintah harus mendorong upaya pelatihan kepada tenaga kerja, sehingga tenaga kerja ini dapat tersalurkan dengan baik,” saran legislator dapil Banten III itu.
Senada diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah. Politisi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) ini mengapresiasi tingginya UMK di Kota Tangerang yang telah sesuai harapan buruh. Namun ia mengingatkan, tingginya UMK ini bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, tingginya upah ini menguntungkan dan memberikan hak kepada buruh di Kota Tangerang secara layak. Namun di sisi lain berpotensi menimbulkan pengangguran.
“Ada perusahaan yang khawatir tidak mampu membayar upah itu, nantinya perusahaan malah pindah (ke daerah lain) untuk mencari upah yang lebih murah. Akibatnya banyak pengangguran. Supaya perusahaan tidak pergi, harus ada ‘kemesraan’ antara pengusaha dengan buruh di Kota Tangerang. Harus rajin komunikasi yang bagus antara pengusaha dan para buruh. Kalau itu dilaksanakan, saya kira persoalan upah yang selama ini banyak terjadi di daerah lain, tidak akan terjadi di Kota Tangerang,” harap legislator dapil Banten III itu.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan bahwa UMK di Kota Tangerang sudah cukup tinggi, mencapai Rp 3,869 juta. Ia mengklaim, daerah yang dipimpinnya memiliki UMK tertinggi ketiga se-Indonesia. Ia menambahkan, Kota Tangerang sedang proses pengembangan yang bermula kawasan industri, akan dijadikan konsep Aerotropolis, dimana tata letak, infrastruktur dan ekonomi berpusat pada bandara.
“Buat teman-teman yang ingin berinvestasi, kalau mau menggarap pasar Indonesia seharusnya berkantor di Kota Tangerang. Jadi semangatnya Pemkot Tangerang bagaimana menjaga investasi di Kota Tangerang dan tetap membuka lapangan pekerjaan. Hal ini juga untuk mengurangi pengangguran di Kota Tangerang,” tambah Arief. Saat ini, jumlah pengangguran terbuka di Kota Tangerang sebesar 7,17 persen, dari sekitar 2 juta penduduk. (sf)