KOMISI V MINTA PENYELIDIKAN MENYELURUH TERJADINYA KECELAKAAN KMP LAUT TEDUH II
Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan untuk menyelidiki secara menyeluruh terjadinya peristiwa kecelakaan KMP Laut Teduh II yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2011 dan menindaklanjuti dengan proses hukum atas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Demikian salah satu kesimpulan rapat yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said saat rapat dengar pendapat dengan Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dirut Pelindo I, II, III, IV dan PT. ASDP, Senin malam (7/2) di gedung DPR.
Muhidin mengatakan, untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari, Komisi V DPR mendukung langkah Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk meminta kepada seluruh operator penyeberangan melaksanakan standar keselamatan dan keamanan pelayanan secara konsekuen.
Komisi V juga meminta pengenaan sanksi administratif dan sanksi-sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan kepada operator penyeberangan yang tidak memenuhi ketentuan standar keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, juga meminta meningkatkan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan secara berkala oleh Ditjen Perhubungan darat atas pelaksanaan Standar Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dalam pengoperasian kapal penyeberangan.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, Komisi V DPR juga meminta Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Darat untuk melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas/kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang pelayaran guna memenuhi kebutuhan nasional dan mendukung keselamatan pelayaran.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menjelaskan kronologis terbakarnya KMP Laut Teduh 2. Kapal tersebut tiba di Dermaga 1 Merak jam 02.45 WIB dan berangkat dari Dermaga 1 Pelabuhan Merak jam 03.22 WIB menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Pada jam 03.59 WIB Ship Traffic Control (STC) Pelabuhan Penyeberangan Merak menerima laporan langsung dari KMP. Laut Teduh 2 bahwa kapal mengalami kebakaran dengan posisi sekitar Pulau Tempurung.
Pihak ASDP, kata Suroyo, langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengevakuasi penumpang termasuk memerintahkan kapal-kapal yang sedang berlayar dan dekat dengan posisi KMP. Laut Teduh 2 untuk melakukan pertolongan pertama dan evakuasi.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, korban meninggal dunia posisi tanggal 28 Januari 2011 sebanyak 13 orang, korban yang dirawat berjumlah 280 orang dan kendaraan yang terbakar 93 unit. Pada tanggal 29 Januari 2011 korban yang dirawat di Rumah Sakit tinggal 36 orang .
Sementara sampai dengan tanggal 5 Februari 2011, jumlah korban meninggal dunia yang sudah dievakuasi bertambah sehingga menjadi 29 orang.
Dalam mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya telah melakukan upaya-upaya untuk peningkatan keselamatan penyeberangan, diantaranya mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat kepada seluruh operator penyeberangan untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kapal Penyeberangan secara tegas.
Selain itu, pengenaan sanksi administratif kepada operator penyeberangan yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam SPM, mulai dari sifatnya peringatan hingga pencabutan persetujuan pengoperasian kapal penyeberangan.
Pihaknya, katanya, juga meningkatkan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan secara berkala oleh Ditjen Perhubungan Darat terhadap pelaksanaan SPM dalam pengoperasian kapal penyeberangan.
Yang terpenting lagi, tambahnya, larangan dan sosialisasi kepada pemakai jasa terutama terhadap sopir truk, sopir bus dan kendaraan lainnya agar selama dalam pelayaran dilarang menghidupkan mesin kendaraan dan larangan merokok. (tt)/foto:iw/parle.