Inkonsistensi Putusan MK atas Sengketa Pilkada

09-02-2011 / KOMISI III

67 orang Bupati dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI Selasa (9/2/2011). “Ada inkonsistensi dalam putusan MK terhadap sengketa Pemilukada,” kata Shadiq Pasadigoe Bupat Tanah Datar, Sumatera Barat yang bertugas menyampaikan hasil rapat Apkasi.

Terkait pemilukada Shadiq menambahkan calon Bupati harus mengeluarkan biaya tinggi untuk mendapatkan partai pengusung. Sampai saat ini belum ada sanksi terhadap pelaku money politics yang mendatangkan efek jera. Ini menurutnya semakin menambah mahalnya biaya pemilukada.

Sementara itu Bupati Bengkulu Tengah, Asnari A. Lamat memaparkan UU no.28 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengarahkan pungutan berbasis pajak, jika diterapkan malah mengurangi pendapatan daerah. Ia menggambarkan kondisi dimana pemkab tidak dibolehkan menarik retribusi kepada pengusaha kopi di daerah yang hilir mudik dengan truk besar di jalan kabupaten. “Ketika jalan rusak pemkab tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki”, katanya.

Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda yang juga Sekretaris Umum Apkasi menyoroti masalah kriminalisasi pejabat di daerah serta banyaknya Perda yang dibatalkan pemerintah pusat. Padahal penyusunan setiap Perda menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah. “Pembatalan ini menyebabkan pemborosan anggaran daerah,” keluhnya.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin berlangsung meriah, karena para Bupati peserta rapat memberikan aplaus dukungan ketika pembicara menyinggung persoalan yang mereka hadapi. Ruang rapat Komisi penuh karena para Bupati juga membawa pejabat dan staf pendamping.

 “Mengacu pada tata peraturan perundang-undangan seharusnya pembatalan Perda tidak boleh terjadi,” kata Ahmad Yani anggota Komisi III dari Fraksi P3. Untuk mencari solusi persoalan ini Baleg DPR menurutnya sedang mempersiapkan RUU P3, yang mengatur pembatalan Perda harus melewati proses judisial review.

Sementara itu Nudirman Munir anggota Komisi III dari Fraksi PG menilai perlu ada rapat gabungan dengan Komisi II untuk menyelesaikan masalah kriminalisasi pejabat daerah serta kebijakan retribusi. Dalam rapat tersebut perlu diundang Kapolri, Jaksa Agung, Mendagri, serta perwakilan dari Apkasi.

Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDIP menilai permasalahan hukum yang menimpa pejabat di daerah sebagian terjadi karena perbedaan persepsi terhadap hasil audit keuangan. Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan berdasarkan data audit dari BPKP sedangkan pengadilan hanya mengacu kepada hasil pemeriksaan BPK. “Saya setuju BPKP seharusnya tidak menentukan kerugian negara, seharusnya hanya audit internal,” tekannya.

Ia juga meminta Apkasi menyiapkan naskah akademik yang komprehensif, didukung data yang lengkap untuk memahami permasalahan yang dihadapi. Asosiasi menurutnya tentu didukung oleh tenaga ahli yang dapat mengusulkan pilihan solusi tidak hanya sekedar menyampaikan persoalan.

Terkait permasalahan pemilukada pimpinan sidang Azis Syamsudin menekankan berdasarkan aturan perundang-undangan keputusan MK bersifal final dan binding. “Aneh kalau kemudian ada kasus yang kemudian ditindaklanjuti PTUN,” imbuhnya.

Pada akhir sidang Azis memahami kekecewaan Apkasi karena RDPU dengan Komisi III tidak menghasilkan kesimpulan yang dapat menjadi rekomendasi bagi persoalan yang dihadapi. Namun ia menekankan permasalahan yang dihadapi asosiasi tidak dapat diselesaikan seketika, tetapi perlu pertemuan berkala yang melibatkan mitra kerja terkait. (iky)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...