Pemberian THR di Karawang Berjalan Baik
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dipimpin oleh Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mendapat informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Karawang cenderung semua berjalan dengan baik. Walaupun memang ada beberapa permasalahan yang sedang diproses. Menurutnya perusahaan di Indonesia relatif disiplin dan taat membayar THR.
“Pentingnya melakukan pengawasan pemberian THR kepada pekerja untuk menjamin kesejahteraan pekerja terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Putih usai pertemuan dengan Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang beserta jajarannya dan APINDO Kabupaten Karawang, di Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (28/5/2019).
Politisi Partai Gerindra itu berharap, pengawasan pemberian THR dari perusahaan kepada karyawannya di berbagai daerah harus ditingkatkan. Kendati jumlah pengawas di dinas tenaga kerja tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang.
“Dibutuhkan terobosan ke depan untuk bisa mendorong Kementerian Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait pemenuhan tenaga pengawas di Dinas-Dinas Tenaga Kerja, sehingga bisa menjalankan fungsinya dengan baik, untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada. Sehingga bisa mencegah terjadinya perselisihan antara hubungan industrial yang ada,” kata Putih.
Putih menambahkan, memang ada dilematis dengan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang begitu tinggi di Kabupaten Karawang. Di satu sisi kesejahteraan pekerja terpenuhi, tapi dari sisi kemampuan perusahaan ada beberapa perusahaan di Kabupaten Karawang bermasalah perihal pembayaran THR.
"Disampaikan oleh Kadisnakertrans Karawang, ada jenis-jenis perusahaan usaha tertentu saja yang berdampak terhadap upah minimum yang terlalu tinggi tersebut. Dan tentu harapan ke depannya, saat ini sedang dirancang untuk dilakukan pembagian wilayah terhadap jenis usaha. Sehingga peraturan terkait dengan upah minimum tidak disamaratakan terhadap semua jenis usaha,” tutup Putih. (afr/sf)