KOMNAS HAM DAN KEPOLISIAN DIHARAP JALIN KOMUNIKASI YANG BAIK

23-02-2011 / KOMISI VIII

 

            Komisi VIII DPR RI mengharapkan Komnas HAM menjalin komunikasi yang baik dan terpadu dengan Kepolisian agar kedua lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi serta tanggung jawabnya dengan baik tanpa dibayangi-bayangi rasa takut terjadi pelanggaran HAM di pihak Kepolisian.

            Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Baghowi (F-PD) saat RDPU Komisi VIII DPR RI dengan Komnas HAM di gedung Nusantara II Jakarta, (23/2).

            Dalam RDPU tersebut Baghowi juga mengungkapkan kegalauannya atas kasus Cikeusik yang mengutamakan kekerasan namun beratasnamakan agama. Ia meminta Komnas HAM melakukan sosialisasi publik tentang pengertian hak asasi agar kebebasan yang terjadi bukanlah kebebasan yang melampaui batas.

            “Bila terjadi huru hara, Kepolisian kita seperti dilema. Jika melakukan tindakan, dinilai melanggar HAM. Namun jika diam dan bertahan, malah ikut diserang. Karena itu alangkah baiknya jika Komnas HAM dan Kepolisian menjalin komunikasi agar kedua lembaga ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal tanpa dibayangi-bayangi rasa takut,” ujarnya.

            Zulkarnaen Djabar (F-PG) menambahkan, terkait masalah Cikeusik, negara yang diwakili oleh Pemerintah dapat secara adil menangani masalah tersebut. Kehidupan beragama yang beraneka ragam selama ini sepatutnya dijaga sebagai kekayaan bangsa. Ia menjelaskan Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa dibangun dengan mengelaborasikan hak pribadi dengan kewajiban pribadi hendaknya diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

            “HAM adalah sesuatu yang universal meski cara penerapan di setiap negara berbeda karena dibangun berdasarkan ideologi yang berbeda pula. “Saya berharap Pemerintah dapat secara adil menangani kehidupan beragama di negara ini. Pancasila kita mengelaborasi antara hak yang dibarengi kewajiban sepatutnya diterapkan agar tercipta suasana damai serta kondusif,” katanya.

            Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM yang diketuai oleh Ifdhal Kasim mengatakan, sebagai pemangku kewajiban, negara harus menghormati, melindungi serta memenuhi hak asasi yang dimiliki individu. Kewajiban untuk menghormati, kata Ifdhal, adalah kewajiban negara untuk menahan diri tidak melakukan intervensi, kecuali atas hukum yang sah.

            Ketika ditanya soal perkembangan terakhir kasus Cikeusik, Ifdhal membeberkan bahwa saat ini Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan TKP pada 8 sampai 10 Februari lalu dan meminta keterangan dari Kapolsek Cikeusik serta Kapolres Pendeglang Banten.

            “Saat ini penyelidikan masih berjalan. Selain peninjauan TKP, Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dua orang ahli, enam orang tersangka, para pimpinan daerah, aparat keamanan daerah serta beberapa aparat terkait lainnya,” imbuh Ifdhal. (da,tt)

 

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...
Kunjungan ke Madinah, Fikri Faqih Dorong BPKH Optimalkan Peran di Layanan Haji dan Umroh
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan sejumlah harapan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)...
Kesepakatan Haji RI dan Arab Saudi Diteken, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000 Jamaah
16-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akhirnya menandatangani kesepakatan kerjasama untuk penyelenggaraan haji 2025. Salah satu poin kesepakatan...