KOMISI IX KECEWA MENKES DAN BPOM AJUKAN PK

24-02-2011 / KOMISI IX

 

 

Komisi IX DPR kecewa atas langkah Kementerian Kesehatan dan Badan POM mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan MA terkait kasus susu formula yang terkontaminasi bakteri sakazakii.

Hal tersebut disampaikan  Surya Chandra Surapaty, Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP saat Rapat Kerja Lanjutan Komisi IX dengan Menkes, Kepala BPOM, Rektor IPB dan Kepala LIPI di Gedung DPR Jakarta, Rabu (23/2)

“Sebagai pejabat penyelenggara negara, apakah Menkes sudah melaporkan masalah ini kepada presiden saat  rapat kabinet.  Artinya PK ini benar-benar dari perintah presiden. Itu berarti menambah panjang untuk bermain-main dengan hukum,” tanya Surya.

Pernyataan BPOM  yang menyatakan bahwa BPOM secara materiil tidak mempunyai data atau akses atas hasil penelitian yang dilaksanakan oleh IPB dan  BPOM tidak mungkin dapat melaksanakan putusan MA, menurut Surya apakah  hal ini  demi kepentingan rakyat atau kepentingan kapital. Jika  memang demikian, kapital telah merasuk birokrasi.

Padahal Hasil penelitian tahun 2003-2006 itu sudah dipresentasikan di BPOM tahun 2007 sehingga BPOM melakukan penelitian.

Dijelaskan Surya mungkin  tujuan BPOM mengajukan PK, sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ada novum yang menyatakan,  bahwa :

a.Informasi yang membahayakan Negara. Jika ini diumukan apakah membahayakan negara.

b.Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat. Ini barangkali karena menyangkut produsen susu. Karena pada tahun 2007 sudah dipresentasikan dihadapan produsen susu sehingga pada penelitian selanjutnya tahun 2009 semuanya jadi negatif.

c.Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Apakah itu terkait sekarang

d.Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan atau informasi publik yang diminta  belum dikuasai untuk tidak dipublikasikan.

“Mungkin itu alasan mengapa melakukan PK, tapi sekarang kuncinya ada di IPB. Jika IPB mengikuti jejak Menkes dan BPOM tamat riwayat kita untuk memperpanjang kita bermain-main dengan hukum,” kata Surya.

“Sudah ada keputusan pengadilan negeri, kemudian pengadilan tinggi, kemudian kasasi ke MA, MA menolak kasasi tersebut, umumkan,” tambahnya.

Menurutnya paling-paling yang ribut produsen susu.  Yang jelas DPR wakil rakyat minta segera diumumkan. 

Kesepakatan rapat kerja minggu lalu (17/2)  Dekan IPB tidak punya wewenang, tapi Rektor IPB yang punya wewenang. “Mengapa kita duduk satu meja disini adalah untuk mentaati hukum,” jelas Surya mengakhiri. (sc)

BERITA TERKAIT
Hubungan Baik Indonesia-Malaysia Harus Jadi Dasar Penuntasan Kasus Penembakan PMI
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, menyayangkan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia...
Tidak Semua Jenis Serangga Aman Dikonsumsi, Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta agar usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang...
Nurhadi Kecam Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan...
Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Kurniasih Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal
24-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong semakin baiknya perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI) seiring perubahan...