KOMISI VIII HARAPKAN PEMERINTAH MENINGKATKAN ANGGARAN PENDIDIKAN LEMBAGA MADRASAH
Komisi VIII DPR RI menilai Pemerintah kurang memperhatikan keberlanjutan dan sistanabilitas dari perkembangan madrasah swasta, padahal lembaga-lembaga pendidikan tersebut juga memberikan kontribusi yang besar di dalam pembentukan Sumber Daya Manusia di Indonesia. Pemerintah diharapkan memiliki strategi kebijakan yang terintegrasi guna peningkatan mutu, relevansi dan daya saing lembaga pendidikan Islam di Indonesia.
”Komisi VIII menginginkan peningkatan mutu lembaga pendidikan islam, dan mendesak kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan anggaran lembaga pendidikan di Kementerian Agama,” Kata Wakil ketua Komisi VIII Ahmad Zainuddin, senin (1/3) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Lembaga pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama hanya sekitas 8% berstatus negeri, sedangkan lainnya berstatus swasta, bahkan pesantren 100% dirintis dan dikelola oleh masyarakat artinya seluruhnya berstatus swasta. Sedangkan sekitar 39.000 madrasah, 91,2% berstatus swasta, 8,8 madrasah berstatus negeri.
Wakil ketua dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengungkapkan disparitas anggaran yang cukup tinggi antara lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan nasional, berakibat pada rendahnya kualitas guru, kurikulum yang hanya berdasarkan kopetensi guru yang ada. Ditambah lagi kurang lengkapnya sarana dan prasarana penunjang kopetensi siswa, belum lengkapnya struktur kelembagaan madrasah, kesempatan pengembangan skill siswa, serta rendahnya kualitas pegawai management administrasi yang rendah.
“Hal itu berakibat pada rendahnya kualitas output dari madrasah yang pada akhirnya berefek pada sulitnya bersaing dengan lulusan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional,” Kata Ahmad Zainuddin.
Menurutnya, pesantren dan madrasah turut berkontribusi yang besar dalam pengembangan SDM. Namun status berimplikasi terhadap standar mutu yang belum sesuai dan sama dengan lembaga pendidikan yang berstatus negeri. “Sekolah negeri memiliki standar-standar yang terkontrol oleh Pemerintah, sedangkan swasta akan sulit," paparnya.
Pesantren dan madrasah dituntut untuk memenuhi standar isi, standar proses, standar kopetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga pendidikan. Sedangkan dalam implemetasi di lapangan pada kalangan madrasah belum sesuai dengan tuntutan yang distandarkan.
Ahmad Zainuddin mengeluhkan kebijakan yang selama ini diterapkan oleh Pemerintah hanya berupa rambu-rambu aturan main pendiri lembagaan. Kebijakan belum menyentuh lembaga pendidikan non formal khususnya lembaga madrasah diniah dari semua jenjang. Kebijakan ini mengakibatkan lembaga-lembaga pendidikan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi belum memiliki grand design tentang pengembangannya baik dari sisi proiritas wilayah pengembangan, mutu dan daya saing, juga output lulusan.
Dalam RDPU dengan Pondok Modern Darussalam Gontor, Pondok Pesantren Lirboyo, Pondok Pesantren Krepyak, Pondok Pesantren Buntet, Pondok Pesantren Modern Khusnul Khotimah, dan Pondok Pesantren Maslakul Huda, itu Ahmad Zainuddin menyampaikan Aspirasi diberikan Komisi X, dengan segala keterbatasan madrasah dan pondok pesantren dengan tetap memberikan sumbangan yang besar dalam perluasan dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan marginal.
Dengan kontribusi madrasah dan pesantren yang besar itu, perlu ada perhatian yang besar perlu adanya perhatian DPR dan Pemerintah terkait dengan strategi kebijakan yang terintegrasi guna peningkatan mutu, relevansi dan daya saing lembaga pendidikan Islam di Indonesia.
“Komisi X menginginkan peningkatan mutu lembaga pendidikan islam, dan mendesak kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan anggaran lembaga pendidikan di Kementerian Agama. Pemerintah harus memiliki kebijakan yang lebih konfrehensif dan terintegrasi tentang pengembangan pendidikan islam,” tegas Ahmad Zainuddin. (as) Foto : AS