Komisi IX Desak Pemerintah Berantas Wabah Hepatitis di Pacitan
Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Hepatitis A di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur membuat geram Komisi IX DPR RI. Untuk itu, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan langkah tegas dalam pembatasan lingkungan penyebaran wabah Hepatitis A di Pacitan. Hal itu perlu dilakukan untuk meminimalisir meluasnya penyebaran wabah itu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus menyatakan hal ini saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Bupati Pacitan, Dinas Kesehatan Jatim dan Dinkes Pacitan, beserta Tim Kedaruratan Terpadu Hepatitis A Pacitan di Kantor Dinkes Provinsi Jatim, Kota Surabaya, Jumat (12/7/2019).
Untuk itu, jelas Ichsan, DPR RI akan mengevaluasi kinerja penanganan Kemenkes terhadap KLB ini. Bahkan jika diperlukan, dalam rapat pembahasan anggaran Kemenkes dalam APBN ke depan, Komisi IX DPR RI akan meminta alokasi dana lebih dalam hal penanganan bencana penyakit semacam Hepatitis A ini.
“Jangan sampai kita sudah melakukan segala upaya tetapi, ternyata kemudian masih bertambah dan meluas wilayah semakin tidak bisa ditangani, apalagi anak-anak sudah mulai masuk sekolah. Vaksin Hepatitis A dapat dipertimbangkan untuk dianggarkan, di samping vaksin Hepatitis B yang memang sudah diberikan,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Wabah Hepatitis A ini menyerang masyarakat Pacitan pertengahan Juni 2019 lalu. Hingga 25 Juni 2019, Bupati Pacitan Indartato telah menetapkan status KLB atas kejadian ini. Status tersebut ditetapkan setelah lebih dari 900 warga Pacitan terjangkit penyakit yang menyerang organ hati atau liver para korban, dengan 1110 kasus hepatitis A di 51 desa.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menilai antisipasi Hepatitis A di Pacitan lambat seiring lambannya penetapan KLB di wilayah itu. “Bila jumlah penderita suatu penyakit di daerah sudah dua kali dari jumlah rata-rata kejadian normal, sudah seharusnya dinyatakan KLB," kata Ribka.
Menurut politisi F-PDI Perjuangan ini, bila penetapan KLB lebih cepat maka antisipasi, pencegahan, dan penanganan penularan virus hepatitis A dapat segera dilakukan. “Penyakit menular yang pencegahannya melalui hidup bersih, baik makanan dan minuman, serta lingkungan bersih termasuk pola penggunaan MCK (mandi cuci kakus) yang benar,” jelas Ribka.
Dengan adanya KLB ini, Komisi IX DPR RI mendorong Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, agar Kementerian Kesehatan ditetapkan sebagai leading sector, sehingga dapat memprioritaskan upaya preventif dan promotif dalam pembangunan kesehatan. (ran/sf)