Kuantitas Produk DPRD Harus Diikuti Kualitas Perdanya
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, banyaknya kuantitas produk yang dihasilkan DPRD harus diikuti peningkatan kualitas Perda-perda yang dihasilkannya. Disamping itu, harus ditingkatkan implementasi fungsi pengawasan kepada kebijakan dan kinerja eksekutif di daerah.
"Aspek dan peran serta fungsi DPRD telah diatur di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemda kemudian diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, fungsi DPRD telah diperkuat melalui UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3," paparnya saat memberikan sambutan dalam Rakernas Asosiasi Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), di Gedung Merdeka, Bandung, Rabu (9/3'2011).
Perdebatan antara anggota DPR dengan mitra kerja eksekutif menyangkut hal yang prinsipil, yakni filosofi tentang keberadaan dan status DPRD di daerah. "Ada perdebatan tersebut menyangkut dua pandangan yang berbeda, disatu sisi pandangan dari DPR yang menghendaki atau memposisikan DPRD sebagai lembaga Perwakilan atau lembaga legislatif di daerah. sementara pemerintah berpandangan bahwa DPRD merupakan bagian bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,"katanya.
Menurutnya, Rakernas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) merupakan ajang mencari solusi dan bertukar pendapat diantara anggota-anggota ADPSI. 'Apabila ada masalah terkait dengan hak protokoler dan hak keuangan pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dapat dibicarakan dalam forum ini,"katanya.
Marzuki mengharapkan forum ini dapat membawa hasil yang bermanfaat bagi para anggota ADPSI."Saya berharap hasil atau kesepakatan yang dihasilkan dari forum ini bisa membawa kemaslahatan masyarakat di Provinsi, tidak hanya kepentingan anggota DPRD, tetapi juga bagi kepentingan rakyat di daerah,"terangnya.(iw)/foto:iw/parle.