‘Transfer Pricing’ Harus Dilawan
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam Foto : Erman/mr
Transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan nilai transfer susatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud maupi transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam kebijakan tersebut harus dilawan karena merugikan penerimaan Negara.
Demikian diungkapkan Ecky usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jawa Timur III, Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Malang, Jawa Timur, Senin (29/7/2019).
“Kita harus melakukan perlawanan. Kita menyatakan bahwa kita lawan transfer pricing, Kenapa? Karena transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multi nasional itu jelas sangat merugikan penerimaan negara kita,” tegas legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ecky berpendapat, beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah sebagai upaya melawan praktek transfer pricing. Pertama menurut Ecky, pemerintah harus memperkuat sisi keahlian fiskus (aparat pajak) tentang regulasi dan praktik transfer pricing di dunia internasional.
“Yang kedua adalah terkait dengan pengelolaan data, soft data, baik data yang ada di setiap lembaga yang ada di Indonesia maupun dengan negara-negara sahabat. Seperti data yang diperoleh automatic exchange of information itu harus betul-betul digunakan,” tambahnya.
Poin ketiga sebagai upaya melawan transfer pricing yaitu memperbaiki regulasi perpajakan sehingga bisa mereduksi transfer pricing. “Keempat melakukan kerjasama internasional dengan negara-negara yang diduga ada perusahaan-perusahaan yang melakukan transfer pricing di Indonesia. Itu yang harus dilakukan pemerintah. Lawan transfer pricing,” pungkasnya. (es)