Komisi VI Apresiasi Pembangunan RISHA di Lombok
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Lombok, Nusa Tenggara Barat Foto : Hanum/mr
Bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat pada Juli 2018 lalu meninggalkan banyak kerusakan sarana dan prasarana. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun melakukan inovasi dengan membangun Rumah Instan Sederhana (RISHA) guna memenuhi kebutuhan akan percepatan penyediaan perumahan dengan harga terjangkau.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengapresesiasi langkah Kementerian PUPR dalam upaya mengatasi dampak dari bencana gempa di Lombok itu. Meski demikian menurut politisi Partai Gerindra itu, penyerapan masyarakat NTB terhadap pembangunan RISHA masih kurang optimal.
“Penyerapannya agak rendah, banyak masyarakat yang tidak mau menggunakan rumah yang telah disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya karena berupa rumah tipe 36,” ucap Hekal saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (29/7/2019).
Hekal menambahkan, masyarakat diberikan kebebasan dalam menentukan rumah hunian. Menurutnya, RISHA merupakan hunian sementara yang bersifat cadangan dan tidak memaksa masyarakat untuk mengambilnya. “Tidak adanya konsisten dari Pemerintah dalam mewajibkan mengambil RISHA, yang pada akhirnya penyerapan rumah gempa ini ternilai rendah,” analisa Hekal.
Lebih lanjut Hekal menjelaskan, Pemerintah memberikan batas waktu penyelesaian pembangunan RISHA hingga Desember 2019. Oleh karenanya, Komisi VI DPR RI akan terus mengkaji pembagunan RISHA yang menurutnya tidak bernilai besar, tetapi effort dan pekerjaannya cukup menyita banyak perhatian. (hnm/sf)