Komisi VI Apresiasi Pembangunan RISHA di Lombok

01-08-2019 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Lombok, Nusa Tenggara Barat Foto : Hanum/mr

 

Bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat pada Juli 2018 lalu meninggalkan banyak kerusakan sarana dan prasarana. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun melakukan inovasi dengan membangun Rumah Instan Sederhana (RISHA) guna memenuhi kebutuhan akan percepatan penyediaan perumahan dengan harga terjangkau.

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengapresesiasi langkah Kementerian PUPR dalam upaya mengatasi dampak dari bencana gempa di Lombok itu. Meski demikian menurut politisi Partai Gerindra itu, penyerapan masyarakat NTB terhadap pembangunan RISHA masih kurang optimal.

 

“Penyerapannya agak rendah, banyak masyarakat yang tidak mau menggunakan rumah yang telah disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya karena berupa rumah tipe 36,” ucap Hekal saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (29/7/2019).

 

Hekal menambahkan, masyarakat diberikan kebebasan dalam menentukan rumah hunian. Menurutnya, RISHA merupakan  hunian sementara yang bersifat cadangan dan tidak memaksa masyarakat untuk mengambilnya. “Tidak adanya konsisten dari Pemerintah dalam mewajibkan mengambil RISHA, yang pada akhirnya penyerapan rumah gempa ini ternilai rendah,” analisa Hekal.

 

Lebih lanjut Hekal menjelaskan, Pemerintah memberikan batas waktu penyelesaian pembangunan RISHA hingga Desember 2019. Oleh karenanya, Komisi VI DPR RI akan terus mengkaji pembagunan RISHA yang menurutnya tidak bernilai besar, tetapi effort dan pekerjaannya cukup menyita banyak perhatian. (hnm/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...