Komisi I DPR RI - RUU INTELIJEN NEGARA SEBAGAI REFORMASI KEAMANAN NASIONAL

16-03-2011 / KOMISI I

Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah mulai membahas RUU tentang Intelijen Negara. Komisi I mengharapkan RUU tentang Intelijen Negara menjadi salah satu langkah penting dalam rangka reformasi sektor keamanan nasional.

RUU Intelijen Negara yang merupakan usul inisiatif DPR RI ini dibahas dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, dengan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, Rabu (16/3) di gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Menurut Mahfudz Siddiq, negara dalam rangka pencapaian tujuan nasional dan sejalan dengan perubahan, serta perkembangan situasi, perlu untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang bersifat kompleks serta memiliki spektrum yang luas.

Dalammelakukan deteksi dini dan mencegah terjadinya pendadakan dari berbagai ancaman tersebut, diperlukan adanya Intelijen Negara yang profesional serta penguatan kerjasama dan koordinasi Intelijen Negara yang telah ada selama ini sekaligus mendukung tegaknya hukum, nilai-nilai demokrasi dengan menegakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Berbagai kejadian dan perkembangan di setiap tingkat tataran kemasyarakatan baik secara global, regional, maupun nasional, dan bahkan hingga ke tingkat lokal, menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas profesional intelijen.

Bagi Indonesia, jelas tuntutan kapasitas intelijen ini, menjadi sebuah kebutuhan mutlak untuk menjawabnya. Tanpa kemampuan menjawab tuntutan tersebut, dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan kapasitas instrumen keamanan nasional terhadap berbagai potensi ancaman, gangguan, dan hambatan yang berkembang semakin cepat dan bersifat multi dimensi.

Mahfudz Siddiq politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menjelaskan aktivitas Intelijen pada saat menjelang dan setelah kemerdekaan Indonesia, menunjukkan bahwa memang telah terbentuk badan-badan Intelijen.

Badan-badan Intelijen tersebut terus tumbuh sejalan dengan kebutuhan maupun perkembangan situasi sampai dengan saat ini. Dengan adanya situasi dan kondisi perkembangan globalisasi yang mengusung antara lain masalah tentang demokratisasi, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan akuntabilitas dunia yang semakin transparan, maka Intelijen Negara Republik Indonesia harus mampu menghadapi tuntutan-tuntutan perkembangan dimaksud.

Dalam hal ini, diperlukan suatu landasan hukum bagi Intelijen Negara dalam melakukan tugasnya. “Dengan adanya landasan hukum yang kuat, aktivitas Intelijen dapat terkoordinasi secara tertib dan efektif, lebih memiliki keabsahan di mata rakyat yang semakin kritis, menghargai prinsip universal mengenai hak asasi manusia, serta mampu mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan (good governance) yang baik,” tegas Ketua Komisi I.  (as)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...