Panja DPR minta penyelesaian sengketa tanah mengedepankan prinsip win-win solution

16-03-2011 / KOMISI II

        

          Tim Kerja Pertanahan Komisi II DPR berharap penyelesaian permasalahan terhadap kasus sengketa tanah di Indonesia dilakukan dengan cara mediasi dengan mengedepankan prinsip win-win solution. Apalagi saat ini sudah ada aturan dari pemerintah bagaimana mekanisme penyelesaian kasus sengketa atau konflik pertanahan yang terjadi di masyarakat.

          Koordinator  Tim Kerja Pertanahan Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengaku pihaknya mengapresiasi adanya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengelolaan, pengkajian dan penanganan kasus pertanahan. “Sekarang sudah ada PP Kepala BPN No 3 tahun 2011 yang di tandatangani pada tanggal 4 Februari lalu. Ini bisa menjadi dasar bagaimana penyelesaian sengketa dan konflik tanah,” kata Hakam Naja.

          Namun pihaknya meminta agar BPN menambah aturan yang mengatur soal sanksi dalam peraturan tersebut,  misalnya memasukan sanksi yang lebih jelas tidak sekedar sanksi administrasi saja. “Di dalam peraturan Undang-Undang saja, aturan soal sanksi dibuat secara jelas, seperti masa hukum pidana sekian, jumlah denda sekian. Tapi ini aturan sanksi pada peraturan yang diterbitkan Kepala BPN itu masih umum dan sumir,”katanya

          Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan kasus sengketa dan konflik tanah adalah dua hal yang berbeda meski mekanisme penyelesaiannya sama yang diharapkan diselesaikan dengan cara mediasi. Sengketa tanah menurut dia adalah kasus pertanahan yang sifanya lebih individu, sementara konflik adalah kasus pertanahan yang cenderung melibatkan komunitas yang lebih besar.

          Hakam Naja yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR menambahkan, penyelesaian kasus pertanahan juga bisa dilakukan melalui gelar perkara yang bisa dilakukan setiap level, termasuk gelar perkara di tingkat pusat. “Gelar perkara di tingkat pusat hasil keputusannya final dan itu (keputusan-red) harus dijalankan. Tapi DPR selalu mendorong agar kasus-kasus pertanahan diselesaikan dengan cara langkah mediasi terlebih dahulu,” ujarnya.

          Ia mencontohkan soal persoalan kasus tanah di Malang yang melibatkan masyarakat dengan pihak TNI. Menurut dia, sangat tidak elok jika masyarakat harus berbenturan dengan TNI karena urusan pertanahan. “Sekarang harus dicari solusinya, apakah misalnya ada lahan lain untuk rekolasi, atau mungkin dikelola tapi bagi hasil sepanjang untuk tidak untuk latihan tempur, yang penting harus dicarikan solusi terbaik, maka itu pentingnya lintas sektoral,” katanya.

DPR sendiri kata Hakam Naja akan berusaha menyelesaikan kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia pada tingkat yang lebih tinggi. Meski begitu, DPR baru akan melakukan hal itu setelah semua langkah telah ditempuh.

“Jadi diselesaikan dulu di tingkat daerah, jangan semuanya dibawa ke pusat. Kalau sudah dibahas di tingkat daerah, dan bisa diselesaikan, itu lebih baik. Kalaupun tidak bisa diselesaikan di daerah, baru dibawa ke pusat, itu pun kita akan coba dengan langkah mediasi pula. Kalau tidak bisa juga ya gelar perkara atau masuk ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Maret 2011, Tim Kerja Pertanahan Komisi II DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Deputi V BPN yang membahas penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Indonesia. Dalam forum itu, Deputi V BPN memaparkan kerangka Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengelolaan, pengkajian dan penanganan kasus pertanahan.

Atas hal ini, Tim kerja Pertanahan Komisi II DPR menganggap peraturan itu diikuti dengan penerbitan buku petunjuk praktis tentang penyelesaian sengketa pertanahan sehingga memudahkan bagi masyarakat serta terhindar dari multi tafsir yang dapat menghambat penyelesaian kasus tanah.(nt)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...