DPR Desak BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem Kepesertaan dan Manajemen Iuran
Rapat Gabungan Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah memberikan perhatian khusus pada persoalan sistem kepesertaan dan manajemen iuran. Menurut penilaian DPR RI, dua poin tersebut masih membutuhkan perbaikan. Selain itu DPR RI juga meminta kepada BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.
“Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," papar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno saat membacakan kesimpulan, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Rapat ini dipimpin bersama oleh unsur pimpinan dari Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI. Dari Komisi IX DPR RI, hadir Wakil Ketua Dewi Asmara dan Putih Sari turut serta mendampingi Soepriyatno. Dalam rapat ini Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI juga mendukung penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanya penguatan payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memperoleh pelayanan publik.
Selain itu rapat ini juga mendesak BPJS Kesehatan agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. DPR juga menegaskan agar Pemerintah membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindak lanjut dari hasil Audit BPKP. (eko/sf)