RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna

13-09-2019 / KOMISI VI
Pimpinan Komisi VI DPR RI. Foto : Geraldi/mr

 

Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II atau Rapat Paripurna agar disetujui menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno menyampaikan, pembahasan RUU Perkoperasian telah melalui proses yang panjang, sehingga diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dalam Rapat Paripurna sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir.

 

“Kita tahu Undang-Undang Koperasi yang lama kan di judicial review, sehingga tidak berlaku. Dan kemudian pemerintah mengajukan usulan RUU yang baru. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan intens, syukur Alhamdulilah kita sampai ke tahapan ini," ungkap Teguh usai memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Perkoperasian Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di Gedung DPR RI,  Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

 

Adapun persetujuan pembahasan RUU Perkoperasian ke tingkat II disepakati melalui mekanisme voting.  Setidaknya ada 6 fraksi yang sepakat RUU Perkoperasian untuk dibahas di Rapat Paripurna, antara lain F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. Sementara, 4 fraksi yang tidak setuju ialah F-PDI Perjuangan, F-Gerindra, F-PKB dan F-PPP.

 

“Namun teman-teman (Komisi VII DPR RI) juga melihat bahwa proses pengambilan keputusan itu memang terkadang tidak sepenuhnya bulat, maka kita melakukan pengambilan keputusan atas suara terbanyak,” tandas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

 

Sementara itu, Ketua Panja RUU Perkoperasian Inas Nasrullah Zubir mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antar fraksi. Namun, perbedaan persepsi tersebut bukan menyangkut hal substansial. Menurut Inas, salah satu perubahan  dalam RUU Perkoperasian ialah aturan penyertaan modal masyarakat pemerintah dan BUMN maksimal 25 persen. “Artinya, koperasi berdiri sendiri untuk kepentingan mereka, tidak ada bouwheer (pemilik modal) atau rentenir terselubung," sambungnya.

 

Selain itu, lanjut politisi Partai Hanura itu, diatur juga jumlah minimal anggota koperasi yang sebelumnya 20 orang perseorangan menjadi 9. “Supaya koperasi benar-benar tumbuh menjadi penopang pertumbuhan ekonomi maka dibatasi penyertaan modal masyarakat. Jangan ada modal dari masyarakat 100 persen, lalu memberikan jaminan seenaknya, harus mengacu pada UU Penjaminan. Siapa yang bisa melakukan penjaminan, apakah pemerintah dan harus ada perhatian dari pemerintah soal penjaminan itu sendiri," tandasnya. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...