DPR Tunggu Keputusan PN atas Lily dan Gus Choi
DPR RI tidak akan memproses surat PAW Gus Choi dan Lily kepada Presiden RI sepanjang persoalan gugatan mereka ke PN Jakpus belum final.
"DPR tidak dalam posisi membela siapapun kalau proses sudah final tentu akan kita proses,"Jelas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menanggapi gugatan Gus Choi dan Lilik Wahid ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, di Gedung Nusantara II, Kamis. (24/3).
Menurut Priyo, persoalan ini akan segera dibahas pada tingkat Rapat Pimpinan (Rapim) karena merupakan persoalan krusial dan kedua anggota dewan tersebut telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. "Semestinya kita menempatkan posisi sebagai tukang pos kita tunggu hasil pengadilan kurang lebih 1 bulan,"katanya.
Menyinggung surat balasan KPU, papar Priyo, isi surat tersebut bernada netral tetapi ada bunyi klausal yang menyatakan kedua anggota tersebut melakukan gugatan perdata ke pengadilan terkait pemecatan mereka.
Lily mendaftarkan gugatan tersebut bersama Effendie Choirie (Gus Choi) ke Pengadilan Jakarta Pusat pagi, Rabu (23/3). Lewat gugatan itu mereka berharap dapat menjadi pertimbangan pimpinan DPR untuk menunda pencabutan status mereka sebagai anggota dewan. (si) foto:RY/parle