Program PTSL di Jatim Berjalan Baik
Anggota Komisi II DPR RI Sudiro Asno. Foto : Suci/mr
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provisi Jawa Timur (Jatim) berhasil dijalankan dengan baik oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. Keberhasilan program ini di Jatim hampir 100 persen, hahkan tidak sekadar memberi sertifikasi tanah, masyarakat setempat juga diberdayakan agar mampu menjaga aset tanahnya dengan baik, sehingga bernilai ekonomis tinggi.
“Sesuai penjelasan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Program PTSL di Jatim cukup berhasil, bahkan boleh dikatakan hampir 100 persen. Dengan program PTSL ini, masyarakat tidak sekadar diberi sertifikat, tapi juga diberdayakan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Sudiro Asno usai mengikuti rapat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (27/9/2019).
Dijelaskan Sudiro, sertifikat memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi bagi masyarakat, karena bisa dimanfaatkan untuk mengakses permodalan dan pelatihan. Dengan begitu, program PTSL ini bisa meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Ia berharap, masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah, mampu memanfaatkannya untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.
Misalnya, sertifikat tanah dimanfaatkan untuk mendapatkan modal usaha, baik usaha berskala kecil maupun besar. Politisi dari dapil Jawa Barat VIII itu menyesalkan, banyak masyarakat pemilik sertifikat dari program PTSL ini malah tidak bijak memanfaatkan asetnya. Mereka menggunakan untuk keperluan konsumtif yang tidak bisa meningkatkan perekonomian keluarga.
Menanggapi penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, Sudiro menyatakan, sebetulnya tak ada alasan untuk menunda RUU ini. Masyarakat yang berdemonstrasi menuntut penundaan juga dinilainya belum mengerti isi RUU Pertanahan tersebut. “Jangankan tahu masalahnya, baca saja mungkin belum,” singkatnya.
Sedangkan Anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono juga berkomentar, para pihak yang menolak RUU Pertanahan ini belum memahami secara lengkap isi RUU. Mereka secara sepihak melihat RUU Pertanahan pro asing, pro pengusaha, dan tidak pro rakyat. “Sebetulnya kami ingin tahu pasal-pasal mana yang masih dianggap demikian oleh masyarakat,” kilahnya.
RUU Pertanahan ini, lanjut politisi Partai Gerindra itu, harus segera disahkan pada awal masa persidangan DPR RI periode 2019-2024. Dengan waktu yang diperpanjang itu, sebaiknya dimanfaatkan untuk mendalami dan mendiskusikan isu-isu yang dianggap belum selum selesai. Misalnya, masalah harmonisasi, single administration, perselisihan sengketa tanah, dan peradilan tanah.
Pertemuan tim Kunspek Komisi II DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh dihadiri oleh Kakanwil BPN Jatim Heri Santoso, Irjen BPN Jatim, serta seluruh Kepala Kantor (Kakan) BPN se-Jatim. (sc/es)