Perkuat Peran, BAKN DPR Serap Masukan Akademisi UGM

14-11-2019 / B.A.K.N.
Wakil Ketua BAKN DPR RI Hendrawan Soepratikno. Foto : Puntho/mr

 

Penguatan peran Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan didukung akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebab, menurut akademisi UGM, jika selama ini rekomendasi BAKN tidak memicu tindakan dan tidak ditindaklanjuti dengan koreksi, maka rekomendasi itu hanya tinggal sekedar rekomendasi tertulis saja tanpa memiliki implikasi yang berarti.

 

“Kalau rekomendasi BAKN itu tidak memicu tindakan dan tidak ditindaklanjuti dengan koreksi, maka rekomendasi itu hanya sekedar rekomendasinya tertulis saja. Jadi, jangan sampai nantinya BAKN hanya macan kertas,” kata Wakil Ketua BAKN DPR RI Hendrawan Soepratikno, usai mengikuti Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dalam rangka audiensi dengan Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), di Yogyakarta, Rabu (13/11/2019).

 

Hendrawan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, akademisi UGM memberi saran dan masukan untuk adanya penguatan kelembagaan di BAKN yang bertujuan agar ke depannya fungsi pengawasan yang dijalankan BAKN dapat bisa dilakukan lebih efektif. Mengingat, selama ini BAKN bekerja di tengah peran lembaga lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), AKD DPR RI, dan supporting system seperti Badan Keahlian DPR RI.

 

“Nah, tinggal ke depan bagaimana hal ini dibuat sinergi sedemikian rupa, agar BAKN bisa menjalankan fungsinya,” tutur Hendrawan. Di sisi lain, akademisi UGM juga meminta kepada BAKN agar Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dapat direvisi. Tujuannya, ungkap Hendrawan, agar pemeriksaan yang dilakukan BPK bisa memiliki implikasi yang lebih efektif.

 

“Pada pertemuan ini, para tokoh akademisi UGM memberikan penjelasan secara keilmuan perbedaan antara pengertian audit dan pemeriksaan. Audit itu lebih luas dari pemeriksaan. Itu sebabnya mereka mengenalkan istilah baru pengauditan, dan bukan pemeriksaan," papar legislator PDI-Perjuangan itu.

 

Selain itu, akademisi UGM juga menyarankan kata "akuntabilitas" yang disandang BAKN diganti menjadi "pertanggungjelasan". Hal itu dimaksudkan untuk membedakan dengan responsibilitas yang dibahasakan sebagai pertanggungjawaban. “Jadi, akuntabilitas itu pertanggungjawaban, sedangkan responsibilitas itu pertanggungjawaban. Itu kita diskusikan cukup panjang demi arah apa yang akan dilakukan perbaikan BAKN DPR RI ke depan," pungkas Hendrawan.

 

Turut hadir dalam pertemuan ini, sejumlah Anggota BAKN DPR RI dan civitas acemica UGM, diantaranya Rektor UGM Prof. Ir. Panut Mulyono, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Prof. Dr. Suwardjono, dan Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Prof. Dr. Wahyu Kumorotomo. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua BAKN Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI terhadap BAKN
21-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mengapresiasi dukungan penuh pimpinan DPR RI terhadap...
BAKN Terima Delegasi Parlemen Malaysia, Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyambut delegasi Public Accounts Committee Parlemen Malaysia dalam sebuah pertemuan...
Libatkan Warga Lokal, Program MBG Turut Tingkatkan Perekonomian Daerah
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Evaluasi Temuan BPK, BAKN Tekankan Tata Kelola Korporasi PT Jasa Marga
05-12-2024 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Tangerang - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya penyelesaian terhadap temuan-temuan kuantitatif...