DPR INGIN LAKUKAN KOMPROMI TERKAIT RUU BPJS
Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, DPR akan terus melakukan kompromi terkait dengan penghentian secara sepihak pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh delapan menteri. Delapan menteri tersebut yakni Menkeu, MenkumHAM, MenPAN, Menkes, Menakertrans, Mensos, MenBUMN dan Kepala Bappenas.
Hal ini disampaikan Marzuki Alie saat menerima Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kamis (7/4) di ruang rapat Ketua DPR.
Marzuki berjanji akan menjembatani mandegnya pembahasan RUU ini, sehingga Pemerintah dapat segera melakukan pembahasan lagi bersama-sama dengan DPR.
Menurutnya, FSPMI tidak perlu mengkhawatirkan jika RUU itu tidak akan kembali dibahas. “Pasti kita akan tetap melaksanakan pembahasan itu, hanya caranya kita ingin semuanya didiskusikan,” katanya.
Dalam hal ini, DPR dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan, dan yang terpenting RUU BPJS ini pasti selesai, terbentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan tentunya dapat menguntungkan bagi masyarakat.
“Terobosan-terobosan ini yang harus dilakukan dan saya ingin mencarikan solusinya,” kata Marzuki.
Dia menambahkan, sebetulnya tidak ada niat pemerintah untuk tidak melaksanakan pembahasan ini. Pemerintah sepakat untuk membentuk BPJS, tapi merevisi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Karena UU ini banyak sekali yang perlu disempurnakan.
Menurut Marzuki, nanti malam DPR akan melakukan rapat dengan delapan menteri, dan mudah-mudahan rapat tersebut dapat dilaksanakan, sehingga ada titik temu antara Pemerintah dengan DPR untuk segera melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
Menurut Marzuki disinilah kendalanya untuk dapat menghadirkan delapan menteri sekaligus. “Dengan tiga menteri saja sulit, bagaimana juga dengan delapan menteri,” tambah Marzuki.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia H. Said Iqbal mengatakan, kehadiran dia dan rombongannya ingin menyampaikan aspirasi agar RUU BPJS dapat segera disahkan.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ini meminta agar DPR mengingatkan kepada Presiden untuk memaksa delapan menteri melanjutkan pembahasan. Menurutnya, kalau ada pasal-pasal yang tidak bisa disepakati dalam pembahasan itu, bisa didiskusikan dalam Pansus.
Menurut Said, jika Pemerintah bersikeras tetap menghentikan pembahasan RUU tersebut, sebaiknya DPR dapat menggunakan hak interpelasi dan hak angket.
Mereka juga mengusukan agar ada jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat, selain juga menginginkan pensiun wajib untuk pekerja formal. (tt)/foto:iw/parle.