Jelang Pilkada Serentak, Permasalahan KTP-el Harus Segera Diselesaikan

15-11-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro. Foto : Alfi/mr

 

Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menekankan, jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 mendatang, permasalahan perekaman KTP-Elektronik (KTP-el) kepada masyarakat harus segera selesai. Merujuk pada amanat undang-undang, persoalan tersebut seharusnya sudah selesai pada 2018 lalu.

 

Hal itu ia ungkapkan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Sulawesi Utara, Kamis (15/11/2019). Dirinya menyayangkan, adanya pemotongan anggaran untuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sehingga belanja pengandaan blanko KTP Elektronik menjadi berkurang.

 

“Persoalan-persoalan (KTP-el) seperti ini harus segera diselesaikan, jangan berlarut-larut mengandalkan surat keterangan (suket). Surat keterangan pun juga harus tegas dalam bentuk dan formatnya, jangan sampai calon pemilih belum melakukan rekam data kemudian diselundupkan dan ikut serta jadi pemilih,” tandas Agung.

 

Dalam pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sulut dan mitra kerja terkait, turut dibahas mengenai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dari seluruh wilayah yang akan melangsungkan Pilkada serentak, hingga akhir Oktober lalu, masih ada 3 daerah yang masih belum menyelesaikan penandatanganan tersebut, yakni Provinsi Sulut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Manado.

 

Dari penjelasan yang diterima Komisi II DPR RI, diketahui dari total 7 Kabupaten/Kota di Sulut seluruhnya sudah menandatangani NPHD. Bahkan, beberapa daerah sudah mulai melakukan pencairan. “(Provinsi Sulut) Relatif cukup siap, tetapi masih ada 3 Kabupaten/Kota yang harus segera melengkapi secara administrasi,” pesan legislator Partai Golkar itu.

 

Ia menjelaskan, seluruh Pemerintah Daerah pada hakikatnya sudah mendapatkan delegasi dari Pemerintah Pusat. Namun, masih ada pemerintahan daerah yang menunggu kepastian hibah anggaran dari APBN. Untuk itu, setiap proses administrasi harus dilakukan secara hati-hati. “Apalagi sekarang sudah eranya taat asas dan taat aturan,” tekan legislator daerah pemilihan Jawa Tengah IX ini.

 

Sejumlah langkah pengawasan terus dilakukan Komisi II DPR RI. Agung mengatakan, ke depan, pihaknya akan meminta para gubernur bersinergi dengan unsur TNI dan Polri guna memetakan daerah-daerah rawan konflik. Ini mengingat dalam setiap proses tahapan Pilkada, melibatkan para pemangku kebijakan. Selain itu, seluruh Pemda juga harus menaruh perhatian besar pada akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...