DPR Selesaikan 4 RUU

08-04-2011 / PIMPINAN

DPR telah menyelesaikan 4 RUU pada masa sidang ini, RUU tersebut diantaranya RUU Transfer dana, RUU Akuntan Publik, Keimigrasian dan RUU Informasi Geospasial. Demikian pernyatan Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan Pidato penutupan masa sidang ini, Jum'at, (8/4).

"Berbagai upaya terobosan ditetapkan untuk mengejar intensitas penyelesaian RUU, namun berbagai kendala masih juga dihadapi.  Masih terdapat persoalan substansi krusial yang masih perlu pendalaman dan kata sepakat didalam pembahasannya, karena itu harus ditempuh melalui serangkaian lobi dan konsultasi, baik antara DPR dan Pemerintah maupun antar-fraksi di DPR-RI,"jelasnya.

Dari 4(empat) RUU yang berhasil disahkan, lanjutnya, seperti RUU tentang Transfer Dana, DPR mengharapkan  UU tersebut mampu meningkatkan kegiatan perekonomian nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia.  "Meningkatnya kepercayaan tersebut antara lain tercermin dari arus transaksi perpindahan dana yang menunjukkan peningkatan, tidak saja dari sisi jumlah transaksi, tetapi juga dari sisi nilai nominal transaksinya,"jelasnya.

Pergerakan dana secara lintas batas (cross border), terang Marzuki, telah menjadi kebutuhan para pelaku ekonomi dunia, dan menuntut adanya pemanfaatan yang optimal dari Pemerintah dan otoritas yang berwenang, sebagai  salah  satu  upaya  memajukan perekonomian nasional. 

Selain itu, UU tentang Transfer Dana diharapkan makin melengkapi “amunisi” aparat penegak hukum, untuk memburu pelaku pencucian uang, menyusul telah disahkannya UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

Dia menambahkan, RUU yang menjadi perhatian masyarakat, yang tengah dibahas intensif oleh Komisi di DPR antara lain RUU Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakartadan RUU tentang Intelijen Negara.

"Masih banyak permasalahan atas RUU-RUU tersebut yang memerlukan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan materi-materi yang dianggap sangat krusial. Untuk RUU Keistimewaan Provinsi D.I. Yogyakarta, berkaitan dengan mekanisme penetapan atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur DIY. Sedangkan untuk RUU Intelijen Negara, berkaitan dengan kewenangan lembaga ini khususnya kewenangan penyadapan dan penangkapan yang masih perlu kajian lebih mendalam,"paparnya. (si)

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...