DPR Siap Bahas Perluasan Kewenangan KNKT
Menanggapi usulan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang meminta adanya perubahan wewenang yang lebih luas guna mengimplementasikan gagasan Presiden menciptakan keselamatan warga negara, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan DPR RI, khususnya Komisi V DPR RI siap untuk membahas hal itu ke dalam ranah diskusi dengan Pemerintah.
Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, KNKT, serta maskapai terkait membahas laporan akhir terkait kecelakaan Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang di perairan Karawang di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (26/11/2019), Ketua KNKT Soerjanto Tjahjanto di akhir paparan sempat menyisipkan wacana perluasan kewenangan tersebut. Lasarus menilai wacana ini perlu dibahas secara khusus.
“Kita perlu duduk satu meja dulu ya membahas ini secara khusus. Kalau dia berubah badan, ini tentunya perlu diikat dengan Undang-Undang. Silahkan saja diusulkan, nanti kami dari Komisi V sudah membuat Prolegnas (Program Legislasi Nasional) untuk program prioritas 2019-2024. Manakala ini nanti dipandang perlu, silakan Pak Menteri untuk usul dari Ketua KNKT itu ditindaklanjuti,” ujar politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Usulan KNKT tersebut meliputi wewenang mereka pada unsur keselamatan nasional dengan berganti nama menjadi Badan Keselamatan Nasional (BKN). Tugas-tugas tersebut nantinya akan membawahi keselamatan transportasi, konstruksi, dan industri. Lasarus mengingatkan bahwa tugas pokok KNKT akan lebih banyak apabila wacana tersebut ditindaklanjuti secara serius dalam rapat dengan DPR RI.
“Kita lihat ini melebar ya, nanti KNKT selain fokus pada keselamatan transportasi, juga kepada keselamatan konstruksi dan industri. Tugas pokok nantinya akan lebih berat karena fokusnya bertambah. Jadi kita tunggu usulan ini, semoga Pemerintah akan cepat menyampaikan pandangannya kepada kami untuk dibahas lebih lanjut,” tukas politisi dapil Kalimantan Barat tersebut. (er/sf)