PERATURAN BANK INDONESIA PATUT DIBENAHI
Maraknya kasus perbankan yang terjadi akhir-akhir ini seperti pembobolan rekening nasabah oleh karyawan Citybank, Malinda Dee, serta terungkapnya baragam kekerasan yang dilakukan debt collector menunjukkan ada persoalan yang patut dibenahi oleh Bank Indonesia.
“Bagi saya ini bukan sekedar persoalan Malinda tetapi perlu ada pembenahan peraturan Bank Indonesia,” kata Ketua DPR RI Marzuki Ali dalam konperensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/11). Ia memberi apresiasi kepada aparat yang telah melakukan langkah-langkah untuk mengungkap kasus ini seperti PPATK yang menemukan adanya aliran dana mencapai 30 miliar rupiah dari rekening Malinda Dee.
Terkait bisnis perbankan Marzuki Ali menilai ada beberapa kebijakan yang pada akhirnya merugikan rakyat. Dalam kasus kartu kredit banyak persoalan yang muncul, masyarakat mendapat tawaran kemudahan dalam promosi yang dilakukan di Mall atau Pusat Perbelanjaan. “Banyak korban orang Indonesia, uangnya habis dan tidak dirasakan karena ketidaktahuan nasabah, diiming-iming dengan keuntungan besar tapi prakteknya penipuan,” tandasnya.
Ia meminta Bank Indonesia menetapkan aturan yang jelas terhadap mekanisme kerja para debt collector. Nasabah selama ini harus berhadapan dengan perilaku tukang tagih yang tidak memiliki standar kerja yang jelas bahkan banyak mengedepan aksi kekerasan. Kasus ini mendapat perhatian publik setelah meninggalnya nasabah kartu kredit Citybank, Irzen Octa yang diduga karena pemukulan yang dilakukan tukang tagih bank asing tersebut.
Pada bagian lain Ketua DPR juga meminta Bank Indonesia memberi perhatian pada bank asing yang sudah beroperasi sampai tingkat kecamatan. “Ada bank asing yang sudah beroperasi, menarik dana masyarakat sampai tingkat kecamatan. Dalam operasionalnya mereka tidak jauh beda dengan lintah darat, jangan sampai rakyat yang disusahkan” kata Marzuki. Ia menilai seringkali nasabah di desa-desa terperosok dengan janji-janji yang ditawarkan. Beberapa indikasi yang ada, hendaknya sudah menjadi masukan bagi Gubernur Bank Indonesia untuk melakukan penataan dan menyempurnakan peraturan BI. (iky)