Komisi VII Desak Dirut Pertamina Sampaikan Laporan Keuangan Triwulan Ke Tiga
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Prawoto. Foto: Azka/rni
Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati untuk menyampaikan laporan keuangan hingga triwulan ke tiga tahun 2019. Termasuk data tertulis mengenai volume, harga, nama importir, dan asal impor minyak mentah, BBM dan LPG tahun 2018-2019, serta data kuota BBM dan LPG 3 kg bersubsidi per provinsi tahun 2019, dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 5 Desember 2019.
Hal tersebut menjadi salah satu dari tujuh kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT. Pertamina (Persero) beserta jajaran yang dibacakan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Prawoto di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Dilanjutkan Sugeng, Komisi VII DPR RI juga mendesak Dirut PT. Pertamina (Persero) untuk segera mengambil langkah konkrit dalam menyelesaikan permasalahan kelangkaan BBM bersubsidi yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Tidak hanya itu, Komisi VII juga mendesak Pertamina untuk membuat roadmap pengurangan jumlah impor BBM sehingga target impor produk BBM nol persen dapat tercapai di tahun 2026.
“Komisi VII DPR RI mendorong Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mendukung upaya peningkatan cadangan Migas. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mendorong Dirut Pertamina untuk mengakselerasi peningkatan konsumsi CPO dalam negeri untuk mengurangi volume impor minyak mentah dan menjaga stabilitas harga CPO dalam negeri,” ujar Sugeng.
Selanjutnya, Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menyebutkan, Komisi VII DPR RI juga meminta Dirut PT. Pertamina untuk membuat kajian solar bersubsidi, dan distribusi LPG 3 kg secara tertutup dan memastikan pendistribusiannya tepat sasaran, yang selanjutnya semua itu disampaikan pada Komisi VII DPR RI.
“Komisi VII DPR RI juga meminta Dirut PT. Pertamina (Persero) untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 5 Desember 2019,” pungkas Sugeng. (ayu/es)