Komisi I DPR Gali Masukan Perubahan UU Penyiaran
Persoalan komunikasi dan informasi di sumatera barat menjadi perhatian khusus Pimpinan Komisi I dan anggota yang akan segera membahas Perubahan UU Penyiaran dalam waktu dekat ini.
Selaku Komisi yang membidangi persoalan pertahanan, intelijen, luar negeri dan Kominfo, tim kunker juga menyempatkan mengunjungi Pangdam I/ Bukit Barisan pada tanggal 11 April lalu. Selain itu, Tim juga mengadakan RDPU dengan TVRI, RRI, Antara selaku stakeholder di bidang penyiaran.
Menurut Amin Suparmin dari Fraksi PPP, revisi UU Penyiaran saat ini masih dalam pembahasan tingkat I di Komisi. "DPR masih membahas dan mengodoknya di Komisi I dan masih belum tuntas sampai saat ini," jelasnya.
Saat ini, terang Amin, DPR masih meminta masukan-masukan dari daerah-daerah terkait perubahan UU Penyiaran "DPR masih menerima masukan dari TVRI daerah, KPID, RRI sebagai mitra yang memang masukannya sangat dibutuhkan dalam revisi UU Penyiaran ini," tambahnya
Guna meningkatkan kinerja TVRI dan RRI di daerah-daerah, lanjut Amin, pemerintah harus memberikan dukungan yang memadai untuk lembaga tersebut. "Seperti dukungan anggaran, tanpa harus melanggar aturan-aturan yang ada," katanya. Selain itu, likuiditas keuangan pemerintah daerah juga harus dihitung untuk lembaga tersebut.
Dia mengatakan, TVRI dan RRI di daerah harus kreatif dan memfokuskan kepada program pemerintah daerah sehingga sejalan dengan misi dan visi daerah, yang dampaknya memudahkan mereka untuk mendapatkan anggaran daerah. "TVRI dan RRI harus memakai logika seni. Seni dalam arti bagaimana bermitra dengan pemerintah provinsi dan berdialog dengan gubernur, kemudian program juga betul-betul fokus untuk kepentingan publik yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah," paparnya.
Menyinggung usulan penggabungan RRI dan TVRI, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, usulan tersebut masih dibahas dan digodok bersama dengan stakeholder seperti RRI dan TVRI. "Apakah itu akan digabung atau tidak, yang paling penting terbaik untuk kepentingan karyawan, penyiaran maupun bangsa dan negara," katanya.
Dia menambahkan, isu krusial dari perubahan UU Penyiaran saat ini yaitu mengenai penguatan peran KPID yang masih dianggap lemah dan tidak dapat bekerja maksimal. "KPID hanya bisa menegur tapi tidak memberikan sanksi dan teguran itu juga tidak bisa didengar oleh lembaga penyiaran," paparnya.
Menurutnya, Persoalan KPID nanti akan dibahas di dalam perubahan UU Penyiaran menyangkut juga persoalan perizinan siaran. "Semua harus ada kewenangan, itu juga harus diberikan kekuasaan untuk KPID," jelasnya.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan, segala bahan masukan dalam meningkatkan kualitas informasi dan kegiatan lainnya agar diserahkan kepada DPR untuk dibahas secara nasional di Jakarta.
Dia menambahkan, selaku rakyat Indonesia harus menyadari bahwa tradisi budaya daerah merupakan aset yang berharga dalam rangka menjaga stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, pemerintah pusat mestinya ikut memberikan perhatian sepenuhnya dalam meningkatkan pengembangan kegiatan informasi dan komunikasi di daerah-daerah, khususnya di Sumbar.
Dia mengharapkan, agar dapat keseimbangan di dalam masyarakat maupun industri penyiaran. Artinya, masyarakat harus menikmati siaran dengan baik, sehat dan murah, tetapi industri pertelevisian tidak boleh dipegang hanya satu orang saja.
Tim Kunker Komisi I DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Tubagus Hasanuddin didampingi oleh 15 orang anggota DPR, tim mengunjungi Sumbar pada tanggal 11-12 April dalam rangka fungsi pengawasan dewan dan menerima masukan terhadap perubahan UU Penyiaran. (iw)/foto:iw/parle.