Pelaksanaan UN Masih Bermasalah
Ketua Komisi X DPR Mahyuddin mengatakan, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sampai saat ini masih banyak mengandung masalah sehingga menimbulkan berbagai penolakan dari masyarakat.
Terjadinya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, tambahnya, bisa dipahami karena permasalahan pelaksanaan UN dapat dilihat dari berbagai aspek.
Antara lain, secara substansial memang ada perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, yang selama ini menjadi payung hukum UN.
Kemudian, kebijakan mengenai pelaksanaan UN dengan standar kelulusan yang tiap tahun meningkat, tidak disertai dengan perbaikan standar-standar yang lain sesuai dengan 8 (delapan) standar pendidikan nasional.
Dia menambahkan. Masih terdapat kesenjangan yang cukup besar dalam proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah antara daerah-daerah terkait dengan mutu guru, sarana/prasarana dan lain-lain, yang harus segera dibenahi sebagai prasyarat untuk melakukan evaluasi yang seragam dengan standar tertentu.
Alokasi anggaran UN yang cukup besar dari tahun ke tahun, ternyata tidak memperlihatkan adanya korelasi positif pada peningkatan mutu yang signifikan dari ke tahun. Padahal hasil UN diharapkan dapat menjadi acuan dalam perbaikan kualitas pendidikan.
Dia menambahkan, terdapat banyak dampak negatif dari pelaksanaan UN, baik di level peserta didik, guru maupun di level sekolah.
Dari hasil kunjungan lapangan Komisi X DPR RI sebelumnya, ditemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan UN di daerah-daerah.
Antara lain, pemahaman sebagian besar masyarakat bahwa ujian nasional adalah satu-satunya syarat kelulusan,kuantitas peserta didik yang tidak lulus ujian nasional semakin meningkat, tekanan psikologis terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan satuan pendidikan semakin besar, terjadinya kecurangan baik secara parsial maupun sistemik selama proses ujian nasional. "Masalah tersebut secara keseluruhan berakibat menurunnya kualitas pendidikan," jelasnya.
Menyikapi masalah ini, Komisi X DPR-RI periode 2009-2014 dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) tanggal 11 Januari 2010 memutuskan bahwa UN bukan satu-satunya penentu kelulusan dalam evaluasi pelaksanaan UN tahun 2009.
Keputusan tersebut dipertegas dalam Raker Komisi X dengan Mendiknas tanggal 13 Desember 2010 memutuskan pelaksanaan ujian nasional tetap dapat dilaksanakan dengan formula baru yang menjamin hasil ujian nasional tidak bertentangan dengan Undang-undang Sisdiknas.
Pada kunker spesifik soal UN, Komisi X DPR mengadakan kunjungan ke berbagai tempat diantaranya Provinsi NTB, Jambi, Kalsel. Tujuannya memperoleh masukan dan melihat kondisi di lapangan terkait penyelenggaraan UN di berbagai daerah. (as/si/iw)