UNTAN DIHARAP BERI MASUKAN UU PENDIDIKAN TINGGI
Komisi X DPR RI berharap Universitas Tanjung Pura Pontianak dapat memberikan berbagai masukan terkait dengan akan dibahasnya RUU tentang Pendidikan Tinggi (PT). Masukan-masukan ini sangat diharapkan untuk menyempurnakan draft RUU dimaksud sehingga RUU tersebut dapat mengakomodir seluruh pemangku kepentingan.
Harapan ini disampaikan Tim kunjungan kerja Komisi X DPR saat pertemuan dengan Rektor Universitas Tanjung Pura dan jajarannya, yang juga dihadiri Rektor-rektor Perguruan Tinggi Swasta, Direktur Politeknik Negeri dan BAN PT Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (12/4).
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Asman Abnur, anggota dari daerah pemilihan Kalbar Zulfadhli mengatakan, apa yang menjadi permasalahan perguruan tinggi selama ini hampir sebagian besar telah diakomodir dalam Rancangan Undang-undang ini.
Zul mengatakan, saat ini pembahasan RUU tentang Pendidikan Tinggi baru sampai tahap di DPR. Pada tanggal 7 April lalu, RUU tersebut telah diajukan ke Sidang Paripurna menjadi usul inisiatif Dewan.
Setelah reses nanti, RUU ini akan dilakukan Pembahasan Tingkat I bersama-sama dengan pemerintah. “Kita berharap Pemerintah tidak banyak melakukan perubahan-perubahan, sehingga RUU ini dapat segera diselesaikan,” kata Zul.
Zul menambahkan, RUU ini akan dibuat secara komprehensif. Awalnya, UU ini diberi judul Tata Kelola, tapi ternyata judul itu terlalu sempit dan dikembangkan lagi menjadi RUU Perguruan Tinggi. Judul ini pun, kata Zul, juga terlalu sempit, karena permasalahan PT sangat komplek sekali. “Karut marut pendidikan tinggi kita sangat luar biasa itu yang membuat PT kita sulit berkembang dan bersaing dengan negara lain,” katanya.
Judul RUU tersebut akhirnya disepakati menjadi RUU Pendidikan Tinggi. Untuk permasalah PT ini, memang UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah memuat pasal-pasal yang mengatur pendidikan tinggi. Namun, tambahnya, pasal-pasal tersebut dianggap belum cukup mengatasi berbagai permasalahan yang kompleks.
Dewan melihat tidak ada aturan yang dibuat secara utuh untuk mengakomodir kepentingan PT. “UU inilah yang diharapkan dapat mengakomodir seluruh kepentingan stakeholders dan ini merupakan salah satu karya yang akan dibuat Komisi X DPR,” kata Zul yang merupakan salah satu anggota Panja RUU ini.
Komisi X berharap, jajaran Universitas Tanjung Pura dapat mempelajari draft RUU tersebut beserta naskah akademisnya dan kemudian dapat memberikan masukan-masukan penting untuk perbaikan Perguruan Tinggi nasional.
Zulfadhli memberikan sedikit gambaran bahwa RUU tersebut akan ada Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang ada di setiap provinsi. Jika jajaran Untan mengeluhkan sulitnya berhubungan dengan Kopertis di Banjarmasin karena sulitnya transportasi menuju ke sana yang harus ke Jakarta dulu baru Jakarta Banjarmasin. Kalau RUU ini disetujui, Kopertis tidak ada lagi, Perguruan Tinggi nanti koordinasinya dibawah Kementerian Pendidikan Nasional.
Dia menegaskan, UU ini bukan menggantikan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. UU BHP itu kecil masalahnya hanya soal pembentukan badan, isi UU ini lebih utuh, salah satunya universitas tidak boleh lagi ada Diploma, dan juga mengatur dosen Politeknik yang sebelumnya tidak bisa Doktor, sekarang Dosen Politeknik bahkan bisa sampai Profesor.
Komisi X DPR mentargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam dua kali masa persidangan. Dan jika disahkan, akan banyak perubahan-perubahan mendasar terhadap persoalan-persoalan yang ada termasuk BAN PT. (tt)