Komisi II Akan Tindaklanjuti Usulan Pemekaran Papua Selatan

11-12-2019 / KOMISI II
Komisi II DPR RI menerima kunjungan audiensi Asosiasi Bupati Selatan Papua terkait usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan. Foto: Runi/rni

 

 

Komisi II DPR RI menerima kunjungan audiensi Asosiasi Bupati Selatan Papua terkait usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan. Atas usulan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengaku akan menindaklanjuti sesuai mekanisme perundangan yang berlaku. Ia memastikan, Komisi II DPR RI akan selalu akomodatif terhadap seluruh aspirasi yang datang, termasuk DOB.

 

Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, bahwa ini memerlukan sinergi yang baik di tingkat Pemerintah Pusat, karena tidak mungkin ada DOB tanpa adanya persetujuan Presiden. “Pada prinsipnya kami siap menampung usulan dari daerah, termasuk soal DOB. Jadi ini pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Arif usai menerima kunjungan Asosiasi Bupati Selatan Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

 

Menurut Arif, terkait DOB ini juga perlu ada peran aktif dari pemerintah, salah satunya agar segera diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah. Menurutnya, dengan semakin dipercepat penyelesaian aturan ini, maka semakin cepat pula realisasi usulan DOB yang datang dari beragam daerah.

 

“Jadi ada dua RPP yang memang harus disegerakan pemerintah, yakni RPP Penatan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah. Mudah-mudahan pemerintah bisa cepat untuk menyelesaikan,” ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV itu.

 

Sehingga Arif mengajak seluruh Bupati-Bupati di selatan Papua untuk aktif melakukan pendekatan kepada Pemerintah Pusat. Karena DOB ini tidak menjadi otoritas tunggal di Komisi II DPR RI. “Kami mengajak para Bupati untuk serta aktif melakukan diplomasi ke Pemerintah Pusat. Pembentukan DOB itu jadi otoritas Pemeritah, meskipun demikian harus mendapat persetujuan DPR, dalam hal ini Komisi II,” tutup Arif. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...