Perlindungan Produk Dalam Negeri Belum Tercantum di UU Nomor 20 Tahun 2014

12-12-2019 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta. Foto : Kresno/mr

 

Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian sebenarnya telah menegaskan wewenang Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang begitu besar dan meliputi seluruh aspek. Namun menurutnya ada satu hal penting yang tidak tercantum dalam regulasi itu, yaitu kewenangan melindungi produk dalam negeri.

 

Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan Komisi VI DPR RI dengan akademisi dan praktisi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Nyoman menegaskan jika hal tersebut tidak tercantum maka BSN tidak punya kewenangan untuk mencegat di hulu.

 

“Sesungguhnya metanorma atau maksud yang tersurat maupun tidak tersurat dalam narasi Undang-Undang itu adalah dalam rangka melindungi produk dalam negeri. Pasti itu maksudnya, sehingga itu nyambung dengan fungsi dan ruang lingkupnya yang begitu besar sekali. Jadi ini termasuk Undang-Undang yang ruang lingkupnya saya baru baca di definisi dan ruang lingkupnya,” jelas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

 

Akibatnya, Nyoman mengatakan bahwa banyak produk impor yang berkualitas rendah begitu memenuhi pasar dalam negeri Indonesia. Hal tersebut juga diperparah dengan konsep berpikir masyarakat Indonesia saat ini yang dianggapnya berorientasi kebarat-baratan. Untuk itu, Nyoman berharap Pemerintah, terutama BSN dalam hal ini dapat lebih kreatif mengakali kebijakan yang tidak menguntungkan Indonesia tersebut.

 

“Saya harap Bapak (Kepala BSN) memiliki kreasilah. Bapak mengumumkan bahwa produk bermasalah yang beredar ini tidak ber-SNI. Masak segitu saja tidak boleh juga. Di depan sudah tidak boleh dicegah, akhirnya beredar di dalam negeri. Ketika sudah beredar dan merugikan konsumen, bapak harusnya boleh menyatakan produk ini belum ber-SNI,” tutup politisi dapil Bali itu. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...