Komisi IX Akan Sampaikan Aduan Karyawan PHK Freeport Kepada Menaker

12-12-2019 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu. Foto : Jaka/mr

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu memastikan, pihaknya akan menyampaikan aduan dan aspirasi dari Karyawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak “Furlough” PT. Freeport Indonesia dan Pengurus Serikat Pekerja UB Jastasma Serikat Buruh Anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) pada Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan. Raker direncanakan akan digelar Senin (15/12/2019) mendatang.

 

“Komisi IX juga akan bekerja sama dengan Komisi lainnya yang terkait dengan Freeport, yaitu Komisi VI dan Komisi VII,” kata Sri kepada para eks karyawan Freeport yang bertandang ke Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Ia juga memastikan, Komisi IX DPR RI akan menindaklanjuti pembahasan kasus tersebut pada Januari 2020, usai masa reses yang akan dimulai pada 18 Desember yang akan datang.

 

Salah satu korban PHK Freeport, Stefan Yawan mengatakan, sejak  PHK sepihak oleh Freeport pada 2017 lalu, Pemerintah belum memberikan tindakan nyata terkait nasib  8300 karyawan korban PHK. Ia berharap Pemerintah menjadi penengah dalam kasus PHK sepihak itu. “Kami meminta Pemerintah minimal di tengah saja, tidak usah memihak ke kami, tidak usah memihak ke pengusaha, kami sudah merasa bersyukur,” ujar Stefan.

 

Mereka juga menyinggung persoalan nota pemeriksaan yang tak kunjung dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Nota yang dimaksud terkait hasil penyelidikan atas kasus PHK tersebut. Padahal, pemeriksaan telah dilakukan dari sisi pekerja maupun pihak perusahaan.“Nota dinas itu yang seharusnya dikeluarkan, tapi salah isinya nota dinas perihalnya itu penjelasan permasalahan di Freeport,” ujar Stefan.

 

Menurut Stefan, tidak adanya perundingan dari pihak Freeport, Kemenaker, dan Pemerintah membuat kasus ini menjadi semakin rumit dan panjang. Sebagai bukti fisik, nota pemeriksaan itu penting untuk mengembalikan hak-hak karyawan korban PHK Freeport.

 

“Pada 2 Oktober dijanjikan bahwa 30 hari berarti 2 November seharusnya nota dinas itu sudah dikeluarkan. Tapi sampai saat ini juga belum. Kami tidak bisa mendaftarkan kasus ini ke PHI karena sudah ditulis dalam kesepakatan bersama bahwa perusahaan yang seharusnya mendaftarkan kasus ini,” imbuhnya. (ann,ns/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...