Jelang Pilkada Serentak Tahun 2020, Peran Bawaslu Akan Diperkuat

18-12-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera (Batik Biru). Foto : Jaka/mr

 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan diselenggarakan kembali pada tahun 2020 mendatang. Setidaknya ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak ini. Di Provinsi Jawa Timur sendiri, ada 19 kabupaten/kota yang menggelar pesta demokrasi tahun depan. Praktik-praktik seperti money politic masih menjadi perhatian dalam perhelatan Pilkada. Untuk itu, menurut Anggota Komisi II DPR Mardani, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) ke depannya perlu diperkuat.

 

“Kami sudah memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Prolegnas. Kita akan melakukan penguatan peran Bawaslu bersama masyarakat untuk memerangi money politic. Karena salah satu yang membuat korupsi tinggi, menurut kajian KPK itu biaya politik yang tinggi. Memang demokrasi kita masih demokrasi yang mahal, salah satu paling utama penyakitnya adalah money politic,” kata Mardani usai mengikuti rapat Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jatim, Bawaslu dan KPUD Jatim, di Kantor Pemprov Jatim, Surabaya, Rabu (18/12/2019).

 

Menurut politisi F-PKS ini, dalam aturan yang lama, money politic tidak mendaptkan perhatian yang memadai. “Kalau saya dapat money poltic, lalu saya melaporkan, maka saya yang melaporkan dan yang dilaporkan akan diproses, kalau demikian maka orang tidak akan ada yang mau melaporkan. Nanti kita buat aturan, meraka yang melaporkan money poltic dan terbukti tidak cuma untuk menjatuhkan, itu akan diberikan reward. Jadi semangat pengawasan datangnya dari masyarakat, bukan cuma penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.

 

Kepada jajaran KPU hingga KPUD, Mardani berharap, untuk data Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini bisa disatukan antara Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan KPU. Kalau data dari pihak ini tidak disatukan, pihaknya khawatir yang terjadi data DPT akan terus menjadi masalah. Kedua, tentu PKPU yang terbaru terkait dengan Pilkada baru saja disahkan. Ia berharap KPUD sudah mempelajari dengan baik, karena ada beberapa perbaikan mengingat Pilkada 2020 dinilai lebih spesial.

 

“Undang-undang Pilkada tahun 2016 lalu banyak yang belum sesuai dengan UU Pemilu Nomor  7 Tahun 2017, di PKPU kita menyesuaikan. Walaupun belum ada norma revisi UU Pilkada, tapi kita sesuaikan. Contohnya, peran Bawasalu lebih diperkuat. Di sini mudahan-mudahan antara KPU dan Bawaslu memiliki pemahaman yang sama, sehingga membuat (jajaran) di bawah tidak ada perbedaan pendapat,” terangya.

 

Legislator dapil DKI Jakarta I ini mengapresiasi kesiapan seluruh daerah di Jatim yang akan melaksanakan Pilkada, termasuk penyelesaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Walaupun ada sedikit hambatan karena Kementerian Keuangan terlambat mengeluarkan surat edaran, dengan adanya penyesuaian besaran dana untuk honorer. Jadi baru 6 Kabupaten/Kota yang sesuai dengan surat edaran Kemenkeu, sisanya menyusul.

 

“Kami juga gembira karena KPU dan Bawaslu sudah menyiapkan juga NPHD. Bahkan kalau untuk Bawaslu saya agak tertarik, karena mereka mampu menekan biaya. NPHD untuk Bawaslu jauh lebih rendah dibanding KPU, tentu KPU karena  dengan berbagai macam persiapanya. Kami melihat bahwa Jatim salah satu pusat politik nasional, sehingga persiapan yang matang untuk Pilkada 2020 menjadi salah satu syarat suksesnya pemimpin daerah yang berkualitas,” tutup Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu. (jk/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...