Komisi IX Dorong Pemanfaatan Lulusan Vokasi
Anggota Komisi IX DPR RI Sutan Adil Hendra. Foto: Azka/SF
Anggota Komisi IX DPR RI Sutan Adil Hendra menilai, tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur masih banyak yang hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD). Untuk itu, Komisi IX DPR RI terus mendorong agar ke depan lulusan lulusan sekolah vokasi, terutama lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) agar bisa dimanfaatkan dunia kerja. Program pelatihan-pelatihan kepada Dinas Tenaga Kerja NTT pun perlu digencarkan.
“Dinas Tenaga Kerja NTT sangat membutuhkan pelatihan-pelatihan. Kita ketahui bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) sekarang ini menjadi unggulan Pemerintahan Presiden Jokowi. Ini menjadi langkah utama dalam mengatasi kesenjangan tenaga kerja di Indonesia,” ujar Sutan usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI dengan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan NTT, Kepala Dinas Kesehatan NTT, dan mitra Komisi IX DPR RI, di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Rabu (18/12/2019).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, dengan adanya rencana Kartu Pra Kerja yang diluncurkan pada Maret dan April mendatang, bertujuan untuk para tenaga kerja maupun pekerja yang putus kontrak kerja untuk mengikuti pelatihan dan pembekalan, sehingga lebih berkompeten. “Kartu pra kerja bertujuan untuk pelatihan terhadap tenaga kerja maupun yang putus kontrak kerja, sehingga dengan demikian mereka nantinya ke depan memiliki kompetensi untuk bisa bekerja baik di lokal maupun international," ungkapnya
Sutan juga mengapresiasi terobosan regulasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTT terkait pengiriman tenaga kerja ke Malaysia untuk sektor perkebunan kelapa sawit. Seharusnya pengiriman tenaga kerja melalui Pemerintah Pusat, tetapi Pemprov NTT meminta agar bisa langsung mengirim tenaga kerja ke negara-negara yang membutuhkan. “Tentu Komisi IX juga menginginkan agar regulasi itu tidak terlalu berbelit-belit. Saya rasa ini terobosan yang sangat baik, karena dia sungguh sangat memperhatikan kepentingan rakyat,” apresiasi Sutan.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jambi itu mengatakan jika nanti dibutuhkan tenaga kerja dengan waktu yang singkat, maka Pemerintah Daerah, khususnya NTT, bisa langsung mengirimkan tenaga kerja yang sudah siap disalurkan, dengan kata lain tidak perlu harus melalui Pemerintah Pusat terlebih dahulu. Jika Pemda tidak bisa mengirim secara langsung tenaga kerjanya, bisa disalurkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jangan sampai karena hanya regulasi terlalu berbelit-belit yang akhirnya peluang tersebut diambil oleh pekerja negara lain, yang rugi juga rakyat Indonesia. Apalagi itu di NTT. Oleh karena itu saya mengharapkan harus ada informasi yang akurat dan koordinasi yang baik, serta didukung oleh komitmen yang tinggi. Asalkan semua prosedur semua administrasi yang berhubungan dengan hal itu sudah sesuai. Karena bagaimanapun hal ini untuk kemakmuran masyarakat,” pesan politisi yang akrab disapa SAH ini. (azk/sf)