Proses Rekrutmen Badan Penyelenggara Pilkada Harus Transparan dan Objektif
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin jalannya rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto : Kresno/Man
Ada beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, diantaranya yaitu Komisi II meminta agar proses rekrutmen badan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara transparan dan objektif demi menghasilkan penyelenggara Pilkada yang berkualitas.
"Dalam proses rekrutmen pembentukan badan penyelenggara Pilkada Komisi II DPR RI meminta untuk dilakukan secara transparan dan objektif agar menghasilkan penyelenggara Pilkada yang berkualitas, kredibel dan berintegritas," ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin jalannya rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Dalam kesempatan tersebut Doli juga menyampaikan, Komisi II meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menyelesaikan Rancangan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu, dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI bersama pemerintah agar segera diundangkan
Selain itu, untuk meminimalisasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau Pilkada, Komisi II meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk melakukan penegakkan dan sosialisasi kode etik, serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang lebih masif dan intensif dalam upaya mengantisipasi potensi pelanggaran Pilkada.
Terhadap peristiwa tertangkapnya salah seorang anggota KPU RI terakhir ini, Komisi II DPR mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan introspeksi dan evaluasi. "Terkait itu, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah antisipatif dalam proses seleksi untuk menghasilkan terpilihnya penyelenggara pemilu yang lebih berintegritas pada masa yang akan datang. (dep/es)