Komisi II DPR Temukan 17 Ribu Rumah di Batam Ilegal
Komisi II DPR menemukan sebanyak 17.000 rumah di pulau Batam Kepulauan Riau, berdiri di atas lahan hutan milik negara.
Hal tersebut terungkap saat anggota Komisi II DPR RI berkunjung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam (13/4).
Menurut Kepala Kantor BPN Batam, Isman Hadi, hal ini terjadi karena persetujuan alih fungsi hutan yang ditempati 17.000 rumah itu belum ada dari menteri kehutanan. Rumah-rumah itu tersebar di berbagai wilayah di Batam. Namun Isman Hadi tidak menyebutkan secara rinci di kawasan mana saja rumah bermasalah itu.
Mengetahui fakta tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPR terkejut. “Kenapa BPN keluarkan sertifikat kalau status lahannya belum jelas. Sudah tahu lahan hijau kok dikeluarkan juga sertifikatnya?” tanya anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin (F-PG) kepada Isman Hadi.
Isman Hadi menjelaskan, sertifikat bisa diproses BPN karena sudah ada rekomendasi dari Otorita Batam (sekarang BP Batam), selaku badan yang diberikan otoritas oleh pemerintah pusat untuk mengelola lahan di Batam. BPN sebelumnya mengira pihak Otorita Batam sudah mendapat rekomendasi dari Menteri Kehutanan mengenai alih fungsi hutan lindung atau jalur hijau menjadi lahan komersil.
“kalau masyarakat mau protes seharusnya ke Otorita Batam. Karena yang menjual tanah ke pengusaha adalah Otorita Batam,” kata Isman Hadi memberi saran. Kepada Tim Komisi II DPR Isman Hadi berharap, Komisi II bisa menjembatani persoalan ini ke menteri terkait.
Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko (F-PDIP) berjanji akan membicarakan dengan BPN pusat saat rapat dengar Komisi II nanti. “Kita akan menyampaikan persoalan ini ke Badan Pertanahan Nasional Pusat,” kata Budiman.
Sementara itu, mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Batam, Mulia Pamadi, mengaku terkejut mendengar informasi ini. Mulia mengungkapkan, pada akhir tahun 2010 lalu, BPN Batam mengeluarkan pernyataan bahwa sertifikat yang sudah dikeluarkan BPN sudah sah. “Loh, kok sekarang disebut masih ada 17.000 yang bermasalah. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dengan pernyataan sebelumnya,” kata Mulia mempertanyakan. Wakil Ketua Kadin Kepri ini menambahkan, pada 14 Agustus 2010 lalu, saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua REI Batam, sudah pernah Rapat Koordinasi dengan Menko Ekuin dan beberapa instansi terkait. Dalam pertemuan itu, pihak BPN menyatakan bahwa status lahan yang sudah dikeluarkan sertifikatnya oleh BPN itu sudah legal.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai hal ini kepala BPN Batam Isman Hadi mengatakan dirinya tidak mengatakan 17.000 rumah itu illegal. “Saya tidak bilang 17 ribu rumah di Batam ilegal,” kata Isman Hadi menjelaskan.
Menurutnya, komisi II DPR RI memang menanyakan soal sertifikat yang sebelumnya tak bisa diagunkan, karena masih ada persoalan alihfungsi hutan lindung atau lahan hijau yang belum ada rekomendasinya dari Menteri Kehutanan.
“Masyarakat tidak perlu resah, karena memang saat ini sudah tak ada masalah lagi. Ini sebagai klarifikasi berita yang menyebutkan 17 ribu rumah di Batam ilegal,” kata Isman Hadi.
Ia juga menyebutkan, saat ini, proses penerbitan sertifikat berjalan seperti biasa dan sertifikat rumah juga bisa diagunkan. (Rep.Tvp)