Panja Jiwasraya Komisi XI Prioritaskan Kembalikan Dana Nasabah
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari dalam konferensi pers Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, (21/1/2020). Foto : Azka/Man
Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan resmi dibentuk Komisi XI DPR RI, dengan prioritas utama pengembalian dana nasabah PT. Asuransi Jiwasraya. Permasalahan keuangan yang melanda perusahaan pelat merah tersebut, menelan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun, dengan jumlah gagal bayar klaim polis nasabah yang harus dibayarkan sebesar Rp 12,4 triliun, per Desember 2019 lalu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari dalam konferensi pers Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, (21/1/2020) mengatakan bahwa klaim polis nasabah harus dikembalikan dengan berbagai cara apapun. Berbagai upaya koordinasi melalui Rapat Kerja secara terbuka dengan Menteri Keuangan, jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak terkait lainnya akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Komisi XI akan terus mencari masukan terhadap beliau-beliau (mitra kerja terkait) ini. Apakah ini mismanagement, kesalahan tata kelola, atau ini rencana perampokan? Dalam waktu dekat, Rapat Kerja dengan Pemerintah memberikan penjelasan secara detail dan jujur kepada kami. Dengan demikian kami ada gambaran untuk mengambil langkah konkret, untuk pengembalian uang nasabah,” kata politisi F-NasDem itu.
Ke depannya, pembentukan Panja diharapkan dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang berpotensi besar merugikan negara ini. Tidak hanya berhenti sampai di situ, Panja juga diharapkan bisa memastikan tidak ada lagi nasabah yang dirugikan, memastikan tata kelola industri asuransi berjalan dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan dapat terjaga.
Hingga saat ini, Menteri BUMN telah memastikan akan mengembalikan dana nasabah secara bertahap. Sama halnya dengan Kejaksaan Agung, yang dalam raker Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu menyampaikan akan pengupayakan pengembalian dengan terlebih dahulu melakukan pendataan. Jika sesuai rencana, pembayaran klaim polis nasabah akan mulai dilakukan mulai Februari hingga Maret mendatang. (alw/sf)