Panja Jiwasraya Komisi XI Prioritaskan Kembalikan Dana Nasabah

22-01-2020 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari dalam konferensi pers Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, (21/1/2020). Foto : Azka/Man

 

Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan resmi dibentuk Komisi XI DPR RI, dengan prioritas utama pengembalian dana nasabah PT. Asuransi Jiwasraya. Permasalahan keuangan yang melanda perusahaan pelat merah tersebut, menelan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun, dengan jumlah gagal bayar klaim polis nasabah yang harus dibayarkan sebesar Rp 12,4 triliun, per Desember 2019 lalu.

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari dalam konferensi pers Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, (21/1/2020) mengatakan bahwa klaim polis nasabah harus dikembalikan dengan berbagai cara apapun. Berbagai upaya koordinasi melalui Rapat Kerja secara terbuka dengan Menteri Keuangan, jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak terkait lainnya akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

 

“Komisi XI akan terus mencari masukan terhadap beliau-beliau (mitra kerja terkait) ini. Apakah ini mismanagement, kesalahan tata kelola, atau ini rencana perampokan? Dalam waktu dekat, Rapat Kerja dengan Pemerintah memberikan penjelasan secara detail dan jujur kepada kami. Dengan demikian kami ada gambaran untuk mengambil langkah konkret, untuk pengembalian uang nasabah,” kata politisi F-NasDem itu.

 

Ke depannya, pembentukan Panja diharapkan dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang berpotensi besar merugikan negara ini. Tidak hanya berhenti sampai di situ, Panja juga diharapkan bisa memastikan tidak ada lagi nasabah yang dirugikan, memastikan tata kelola industri asuransi berjalan dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan dapat terjaga.

 

Hingga saat ini, Menteri BUMN telah memastikan akan mengembalikan dana nasabah secara bertahap. Sama halnya dengan Kejaksaan Agung, yang dalam raker Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu menyampaikan akan pengupayakan pengembalian dengan terlebih dahulu melakukan pendataan. Jika sesuai rencana, pembayaran klaim polis nasabah akan mulai dilakukan mulai Februari hingga Maret mendatang. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...