Ittama DPR Mulai Implementasikan Manajemen Berbasis Resiko
nspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI, Setyanta Nugraha di Ruang Rapat Irtama, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto : Erman/Man
Inspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI, Setyanta Nugraha mengatakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Ittama DPR mulai mengimplementasikan manajemen resiko. Dengan tujuan agar dapat memitigasi resiko-resiko dari setiap kegiatan yang dirancang sejak awal.
“Resiko itu terhadap apa? Terhadap unit-unit kerja yang melaksanakan kegiatan. Unit kerja harus memetakan resiko apa saja yang akan mungkin dihadapi ketika melaksanakan kegiatan itu. Dengan memetakan dan mengidentifikasi resiko, dia bisa memitigasi bagaimana menghindari supaya resiko itu tidak terjadi,” katanya usai memimpin Rapat Koordinasi terkait Pembahasan Penjaminan Penyelenggaraan Kualitas atas Hasil Penilaian Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Setjen dan BK DPR RI, di Ruang Rapat Irtama, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, terkait dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Setjen dan BK DPR RI, Totok mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyampaikan hasil Quality Assurance (QA) terhadap hasil tim SPIP Setjen dan BK DPR RI.
Setelah dilakukan penilaian oleh BPKP melalui QA, tingkat SPIP Kesetjenan DPR RI berada di nilai 3,1. Sebelumnya, penilaian yang sama dilakukan sendiri oleh Tim Setjen DPR RI dan mendapatkan nilai 4. Dari nilai 4 itu, diverifikasi lagi oleh tim verivikasi dan mendapat nilai 3,5.
“Artinya, di kita dalam melaksanakan implementasi SPIP, pertama kita menilai sendiri, jadi menilai diri sendiri. Kemudian kita membentuk tim untuk memverifikasi penilaian itu, kemudian baru BPKP menilai hasil dari penilaian kita. Dan yang pertama itu penilaian pertama itu kita mendapatkan skor 4 lebih, kemudian setelah tim kita membentuk tim dan kita nilai sendiri menjadi 3,5 dan terakhir di QA oleh BPKP mendapatkan 3,1,” paparnya.
Totok juga menjelaskan, praktek SPIP yang dijalankan saat ini menargetkan, dalam RPJMN Tahun 2020, 85 persen SPIP kementerian dan lembaga harus berada di level atau nilai 3. Setjen dan BK DPR RI masuk di 85 persen yang ditargetkan Pemerintah tersebut. Level 3 ini dirasa belumlah optimal, karena rentang penilaian level itu berada dari 1 sampai 5. Kesetjenan DPR RI menurut Totok sudah melakukan praktek SPIP sesuai dengan yang ditentukan.
“Jadi kita masih kurang, apa yang kurang? Itu adalah pada bagian setiap pekerjaan kita. Setiap kegiatan harus selalu ada evaluasi. Kemudian ada area of improvement untuk perbaikan. Nah ini terus kita perbaiki kedepannya. Pada prinsipnya kita sudah mengarah kepada tata kelola pemerintahan yang baik, jadi sistem pengendalian intern pemerintah itu sangat penting dilakukan,” tutupnya. (ndy/es)