Problematika Regulasi Dinilai Penyebab Kisruh TVRI

28-01-2020 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah (berkacamata) saat RDPU dengan Direktur Utama TVRI Non Aktif Helmy Yahya dalam rangka mendengarkan pokok permasalahan di tubuh TVI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto : Arief/Man

 

Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah menyatakan bahwa akar permasalahan dari perseteruan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (TVRI) ini adalah permasalahan regulasi yang luar biasa dan menyangkut masalah kewenangan-kewenangan. Menurutnya secara terminologis penamaan serta tupoksi Dewas perlu dilakukan revisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005.

 

Hal tersebut ia sampaikan ketika Komisi I DPR RI melangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Utama TVRI Non Aktif Helmy Yahya dalam rangka mendengarkan pokok permasalahan di tubuh TVI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Menurut Taufiq, subjek penamaan Dewas memang terkesan aneh apabila memiliki fungsi seperti yang tercantum dalam PP tersebut.

 

“Paling tidak secara terminologis saja menurut saya perlu direvisi ya. Kemudian hal lain dalam implementasi memang sanagat berlebihan saya kira. Saya sebutkan dari 4 alasan seseorang bisa diberhentikan dari posisi Dirut itu setelah diungkap oleh Dewas dari penjelasan-penjelasannya memang tidak ada yang masuk dalam kriteria dari 4 ayat itu,” jelasnya.

 

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kemudian mengatakan bahwa permasalahan seperti ini akan menjadi masukan bagi Komisi I DPR RI dalam rangka melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran. Menurutnya permasalahan ini telah menjadi beban bagi Anggota Dewan untuk melakukan perubahan.

 

“Jadi ini barangkali masukan bagi kita untuk penyusunan UU Penyiaran ke depan. Jadi kasus ini sangat berharga menjadi pelajaran untuk kita karena ini kan bukan kasus pertama kali, kasus pecat memecat ini. Jadi ini di balik itu ada problem regulasi. Ini saya akui tinggal lihat sikap kami saja nanti seperti apa,” ujar politisi dapil Jawa Tengah VII tersebut.

 

Di lain sisi, Taufiq berharap kedua belah pihak berseteru mendapat jalan keluar terbaik atas adanya kasus ini. Entah melalui bentuk diskusi atau upaya mediasi lainnya. Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana TVRI tetap berjalan baik menjalankan amanah konstitusi terhadap negara sebagai media pemersatu bangsa.

 

“Saya kira ini akan kami diskusikan dulu ke depan. Menurut saya yang paling bagus adalah bagaimana bukan pecat memecat yang terjadi, kita harus berpikir bagaimana TVRI bisa berjalan dengan baik. Kalau bisa adalah perbaikan apa yang sedang terjadi ini, sehingga bisa saja Dewas dipertahankan juga Dirut dipertahankan, itu lebih bagus lagi buat saya,” tukasnya. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...