Komisi IX Harapkan Semua Pihak Punya Kesamaan Prespektif tentang BPJS Kesehatan

29-01-2020 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh di Ruang Rapat Pansus, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto : Kresno/Man

 

DPR RI bersama dengan Pemerintah, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, melakukan kajian pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri Kelas III. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian dengan mengkaji dari prespektif paraturan perundang-undangan, juga melibatkan BPK dalam memberikan prespektif dari audit anggaran keuangan.  

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengharapkan agar semua pihak memiliki kesamaan prespektif untuk tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri. Dia menjabarkan, selama ini masih ada ketidak sepahaman antara para pemangku kepentingan. Dengan FGD yang melibatkan dari pakar hukum, dia berharap ada pemahaman yang sama dalam menafsirkan aturan tentang iuran BPJS Kesehatan.

 

"Ada selisih pemahaman, selisih pendapat antara BPJS dan juga Kementerian Kesehatan dalam menafsirkan beberapa peraturan. Kementerian Kesehatan telah memberikan analisis secara hukum kepada BPJS dan juga sudah ditembuskan ke Komisi IX, namun BPJS juga memiliki alasan yang lain terhadap kebijakan ini, oleh sebab itu kita berharap dari FGD ini bisa menyamakan prespektif tentang solusi yang paling tepat, karena ini betul-betul rakyat menderita sekali," papar Nini, sapaan akrabnya, di Ruang Rapat Pansus, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020) petang.

 

Sampai saat ini, posisi Komisi IX DPR RI tetap menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III, yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Penerima Upah (BP). "Pada rapat tanggal 7 November yang merupakan rapat pertama ketika kita sudah di Komisi IX pada priode 2019-2024, kita Komisi IX dari seluruh fraksi tetap konsisten untuk menolak kenaikan tarif iuran Kelas III bagi PBPU dan BP," ungkap Nini.

 

Dia juga mengatakan di periode sebelumnya 2014-2019, Komisi IX DPR RI juga tidak sepakat dengan kenaikan iuran untuk Kelas III. Namun dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran Kelas III Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

 

Padahal saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah pada 12 Desember 2019, Menteri Kesehatan memberikan tiga skema alternatif untuk iuran BPJS Kesehatan. Alternatif yang disepakati antara Pemerintah dan Komisi IX DPR RI saat itu, yakni Pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada PBPU dan BP Kelas III.

 

Berdasarkan keputusan bersama itu pula, alternatif untuk subsidi kelas diambil dari surplus yang diperoleh dari kenaikan iuran di kelas lain. Namun fakta berkata lain lantaran BPJS Kesehatan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan BP Kelas III. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...