Revisi UU Penyiaran Harus Diselesaikan

29-01-2020 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para Ketua Asosiasi Dunia Pertelevisian Nasional di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2020). Foto : Naifuroji/Man

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengingatkan bahwa Revisi Undang-Undang Penyiaran harus segera diselesaikan dalam waktu satu tahun. Mengingat sejak periode 2009-2014 rencana tersebut telah dimasukkan ke dalam prolegnas, kendati hingga kini tidak kunjung usai. Untuk itu ia mengharapkan political will dari seluruh Anggota Dewan yang berkepentingan.

 

Hal ini ia utarakan ketika Komisi I DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para Ketua Asosiasi Dunia Pertelevisian Nasional di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2020). Kharis mengatakan bahwa revisi Undang-Undang ini akan dimulai dari nol lagi, berhubung pada periode lalu tidak dapat diselesaikan dan tidak bisa di-carry over.

 

“Saya kira merupakan satu hal yang sangat mudah karena seluruh naskah akademik, draf dan lain sebagainya, walaupun kita mulai dari awal tapi istilahnya contekannya sudah ada dari periode kemarin. Tinggal nanti kesepakatan-kesepakatan apa yang akan diambil oleh Anggota Dewan pada periode ini,” tutur Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

 

Kharis, sapaan akrabnya, mengaku tidak memungkiri bahwa model penguasaan frekuensi yang dahulu menjadi polemik tidak dapat dilepaskan dalam pembahasan saat ini. Ia juga menyampaikan bahwa perdebatan ini memiliki sarat kepentingan, namun yang terpenting hal tersebut dapat ditemukan jalan tengahnya.

 

“Kita tidak bisa kemudian mengabaikan peran dari para pelaku industri yang selama ini jasanya sudah sangat besar dalam membesarkan industri penyiaran di Indonesia. Tapi kita juga tidak ingin ada monopoli yang mungkin dilakukan beberapa pihak, sehingga kita harus cari jalan tengah. Tetap saja itu menjadi sesuatu yang akan kita pandang sebagai sesuatu yang penting untuk kita perhatikan,” tegasnya.

 

Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris meminta agar para Anggota Komisi I DPR RI untuk terus fokus pada pokok permasalahan dan pencarian solusi agar Revisi UU Penyiaran dapat segera terselesaikan. “Sudahlah, kita bicara sesuai dengan fungsi masing-masing, kita selesaikan tahun ini. Kita kesampingkan kepentingan-kepentingan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Kita selesaikan, kita punya political will bersama untuk segera selesaikan UU Penyiaran,” tandasnya. (er/es)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...