DPR Nilai Perlu Perbaikan Sistem Kesehatan Nasional

31-01-2020 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat. Foto : Azka/mr

 

Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat pasca advokasi mempertahankan tarif BPJS Kesehatan kelas III bersama seluruh rekan di fraksi dan Komisi, berharap ada perbaikan pada sistem kesehatan nasional pasca dikeluarkannya Permenkes Nomor 3 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2020 lalu. Adang berharap, Pemerintah melakukan sosialisasi penjelasan sederhana kepada seluruh masyarakat agar mampu memahami situasi regulasi kesehatan di negaranya.

 

"Banyak perubahan mendasar dari Permenkes  Nomor 3 tahun 2020 ini. Mulai dari klasifikasi Rumah Sakit berdasar jumlah tempat tidur, sistem pembayaran BPJS Keseheatan akan menggunakan single tarif atau tarif tunggal, hingga INA CBGs akan diganti dgn  INA GROUPING, dengan tarif tunggal," ucap Adang dalam berita rilisnya, Jum'at (31/1/2020).

 

Legislator dapil Jawa Barat II ini meminta kepada pemerintah, dengan adanya Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, penerapannya akan membawa perbaikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberi kenyamanan kepada seluruh tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.

 

Rumah Sakit dipersilakan untuk memperluas SDM dan sarana prasarana, karena rujukan akan berdasarkan ketersediaan SDM dan kompetensi. Tidak ada lagi sistem rujukan berjenjang. Rumah Sakit tipe apa saja bisa merujuk ke Rumah Sakit tipe apa saja, asalkan di Rumah Sakit tujuan bisa dan mampu menangani pasien tersebut. "Semoga kebijakan ini membawa ke arah yang lebih baik," Ujarnya.

 

Berdasar  Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, Rumah Sakit diklasifikasi berdasar jumlah tempat tidur sebagai berikut :  Rumah Sakit Type A memiliki 250 Tempat Tidur. Rumah Sakit Type B memiliki 200 Tempat Tidur. Rumah Sakit Type C memiliki 100 Tempat Tidur. Dan Rumah Sakit Type D memiliki 50 Tempat Tidur.

 

Sedangkan Pelayanan Medik di Rumah Sakit tetap dibagi menjadi 3 Kategori, yaitu: Pelayanan Medik Umum, berupa Pelayanan Medik Dasar; Pelayanan Medik Spesialis berupa Pelayanan Medik Dasar (P.Dalam, Anak, Bedah, Obgyn) dan Pelayanan Medik Spesialis Lain; serta Pelayanan Medik Subspesialis berupa Pelayanan Subspesialis Dasar dan Pelayanan Subspesialis Lain

 

Adang mengatakan, lahirnya PMK No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit pada tanggal 14 Januari 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2020, menjadikan Permenkes No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku. 

 

"Yang paling saya tekankan kepada pemerintah adalah, pada sistem pembayaran BPJS Kesehatan akan menggunakan single tarif atau tarif tunggal, yakni Tidak ada lagi kelas I,II atau III sesuai Undang-undang  tentang Sistem Jaminan Sosial. Saya menyarankan kepada pemerintah, agar pada penerapan single tarif iuran berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, bukan atas dasar survey," tegas legislator Fraksi PKS itu.

 

Adang melihat bahwa selama ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang salah, bukan pada BPJS Kesehatannya. “Semoga  perpres ini segera dicabut atau ditarik sehingga dapat menyelesaikan keruwetan pada sistem kesehatan nasional kita," tutup Adang. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...