Anggaran Pindah Ibu Kota Negara Tidak Sampai Bebankan APBN
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas,di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/1/2020). Foto : Arief/Man
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terus bergulir. Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas, mengungkap setidaknya dibutuhkan anggaran sekitar Rp 466 triliun untuk menyiapkan pemindahan tersebut, yang bersumber tidak hanya dari APBN sebanyak 19,2 persen atau sekitar Rp 89,2 triliun, tetapi juga swasta dan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan persentase tersebut belum terlalu besar jika dibandingkan dengan APBN selama 4 tahun. Lebih jelas, dirinya mengatakan, jika dilihat dari sisi alokasi anggaran, pemindahan Ibu Kota Negara tidaklah membebankan APBN. Belum lagi ditambah dengan manfaat yang akan dirasakan jika pemindahan Ibu Kota Negara ini sudah mulai terealisasai.
“Sebenarnya itu tidak terlalu besar, sehingga sari sisi budget buat kita tidak ada masalah. Dari jumlah anggaran kita yang mencapai Rp 2500 triliun per tahun, itu biasa-biasa saja karena tidak sampai satu persennya, dibanding dengan impact yang kita dapatkan dari perencanaan pemindahan IKN benar-benar bisa terealisasi,” kata Amir kepada Parlementaria, usai memimpin rapat kerja di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/1/2020).
Pemisahan pusat pemerintahan dengan pusat ekonomi, antara IKN baru di Kalimantan Timur dengan Jakarta, juga perlu mendapatkan kajian lebih mendalam terkait dampaknya. Politsi Fraksi PPP ini mengungkap bahwa pertumbuhan ekonomi pada kota yang ditinggalkan tentu tidak sesignifikan dengan calon IKN baru nantinya. Untuk mengembangkannya, skema pendanaan juga perlu dibahas secara simultan.
Dalam hasil rapat yang disepakati, Komisi XI DPR RI mendorong Bappenas untuk menyiapkan proses pemindahan Ibu Kota Negara tanpa menggangu target pembangunan yang telah ditetapkan. Setidaknya, Bappenas sudah memiliki 7 Agenda Perubahan RPJMN 2020-2024, yang diprioritaskan pada reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, penguatan ekonomi, sistem rancangan anggaran, ketahanan pangan, ketahanan energi, serta kualitas sumber daya manusia.
Menteri PPN/Kepala Bapenas Suharso Manoarfa, dalam pemaparannya, menyampaikan bahwa pembangunan awal IKN baru akan mulai dilaksanakan pada 2021. Selanjutnya bangunan pendukung, seperti rumah hunian hingga jaringan telekomunikasi, akan mulai dibangun pada 2023. “Jadi sudah mulai bisa pelantikan pada 2024 Ibu Kota Negara baru,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suharso menjelaskan, tata kelola pemerintahan IKN baru nantinya masih akan berada di bawah Pemerintah Pusat. Itu akan dilakukan melalui sistem badan otoritas tersendiri, mengingat tidak adanya pemerintah daerah dan DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Artinya yang mengawasi adalah DPR RI langsung. Jadi cara menunjuk pimpinannya akan dikonsultasikan dengan DPR,” pungkasnya. (alw/es)