Industri Asuransi di Indonesia Masih Bagus
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. Foto : Runi/mr
Kondisi perasuransian di Indonesia saat ini tengah dihadapkan tantangan berat sejak menguatnya kasus gagal bayar Jiwasraya dan sejumlah perusahaan asuransi lainnya. Meski demikian, pertumbuhan asuransi saat ini masih menunjukkan performa yang cukup yang baik, dengan pertumbuhan aset mencapai 17 persen, dan pendapatan asuransi dan pertumbuhan premi 15 persen.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar Komisi XI DPR RI bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, selaku pimpinan rapat, mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayai industri jasa asuransi dan tidak terpengaruh dengan permasalahan yang sempat membelit sejumlah perusahaan plat merah, seperti PT Asuransi Jiwasraya, Bumiputera, dan Asabri.
“Memang kita masih ada masalah di Asuransi Jiwasrya yang memberikan pengaruh yang besar sekali di dunia asuransi. Tetapi, kepercayaan masyarakat terhadap asuransi masih terjaga. Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin sampaikan masyarakat tidak usah khawatir dan terpengaruh pada permasalahan Jiwasraya yang sedang dicari jalan keluarnya oleh Panja Kinerja Industri Keuangan,” ungkap Dito kepada awak media usai rapat di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Jika berkaca pada berbagai permasahan asuransi, lanjut Dito, pada umumnya disebabkan karena menumpuknya defisit. Padahal ketika sebuah perusahaan asuransi mulai defisit, secepatnya harus segera diinjeksi oleh pemegang saham sehingga tidak terakumulasi. Meski demikian, Komisi XI DPR RI belum bisa memastikan apakah perusahaan asuransi yang sedang bermasalah akan mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) atau non-PMN.
Untuk dapat menyelesaikan, sejumlah wacana pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi terus digaungkan sebagai salah satu opsi. Dalam rapat terkini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan sempat menyampaikan akan mengajukan RUU terkait pihak jaminan polis asuransi, yang hingga kini belum ada.
Menanggapi hal ini, Ketua AAJI, Budi Tampubolon masih menanti akan seperti apa bentuk final dari pembahasan terkait penjamin polis yang tengah dikasih OJK bersama Kementerian Keuangan tesersebut. “Saya rasa ini (Lembaga Penjamin Polis) diperlukan untuk pemegang polis yang berasal dari masyarakat kecil dan menengah,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah sebaiknya lembaga tersebut bendiri secara independen atau justru di bawah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti yang sudah ada, Ia mengatakan akan lebih baik pada opsi terakhir. “Kalau kita inginnya berdiri di bawah LPS agar tidak perlu ada modal di awalnya,” imbuhnya. (alw/es)